Hukum

Kominfo Benahi Frekuensi Radio

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan melakukan pembenahan terhadap spektrum frekuensi radio. Menkominfo Rudiantara mengatakan selain merapikan frekuensi, pemerintah juga ingin lebih mengoptimalkan jangkauan pendengar radio.

“Sehingga kualitasnya lebih baik. Sesuai dengan rekomendasi dan standar internasional dan kita harus laporkan,” tutur Rudiantara dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (17/12/2016).

Dengan adanya pembenahan ini, Rudiantara yakin akan ada sisa atau tambahan kanal frekuensi yang dapat digunakan untuk penguatan sistem pertahanan atau digunakan dalam dunia pendidikan.

“Frekuensi ini kan sumber daya terbatas. Jadi kami prioritaskan ke non komersil,” kata dia.

Hanya saja lanjutnya, rencana tersebut tidak dapat diwujudkan tanpa adanya dukungan dan bantuan dari para pemangku kepentingan yang ada.

Karenanya pria kelahiran Bogor, Jawa Barat itu mengajak seluruh pelaku industri radio dan stakeholder lainnya untuk mengimplementasikan hal tersebut. Apalagi penataan ulang frekuensi akan mengubah nomor frekuensi radio tersebut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Misal seperti Sindotrijaya biasanya mencantumkan Sindotrijaya 104,6 FM mungkin nantinya menjadi 105 FM,” kata dia mencontohkan.

Rudi menambahkan, proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sebab, perlu ada perbaikan regulasi untuk mengubah wajah industri media yang menggunakan frekuensi semacam televisi dan radio.

Bukan hanya soal regulasi yang mesti disiapkan, tetapi juga sosialisasinya. Tujuannya agar penataan ulang itu bukan justru jadi bumerang bagi industri radio. Adapun sejauh ini Revisi Undang-Undang tentang Penyiaran tengah dalam proses.

“Penyelesaian RUU Penyiaran tahun depan (2017) selesai insyaallah,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 421