Politik

Koalisi Pemantau Peradilan Sebut 49 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Masuk Kategori Merah

Pengamat dari Indonesian Corruption Watch Aradila Caesar Ifmaini Idris/Foto: Dok. Humas Unibraw
Pengamat dari Indonesian Corruption Watch Aradila Caesar Ifmaini Idris/Foto: Dok. Humas Unibraw

NUSANTARANEWS.CO – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang diwakili oleh beberapa anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia melakukan penelusuran terhadap rekam jejak (tracking) terhadap 85 orang calon hakim Ad Hoc Tipikor yang akan mengikuti proses seleksi profile assessment dan wawancara.

Perwakilan dari KPP Aradila Caesar mengatakan dari 85 calon saat ini Koalisi telah menyelesaikan proses penelusuran terhadap 58 calon Hakim Ad Hoc. Selebihnya atau 27 calon masih dalam penelusuran.

Dari catatan sementara Koalisi, dari 58 calon sebanyak 49 orang masuk kategori merah. Selain itu terdapat  6 calon masuk kategori kuning, dan hanya ada 3 calon yang berkategori hijau atau dinilai layak menjadi hakim tipikor.

“Selebihnya 27 orang belum teridentifikasikan,” tuturnya di Jakarta, Selasa, (12/10).

Dia menjelaskan hakim yang masuk kategori merah adalah calon yang ditemukan adanya masalah administrasi, integritas, kualitas, atau independensi. Kemudian kategori kuning apabila calon sementara ini tidak ditemukan masalah soal administrasi, integritas, kualitas, atau independensi namun perlu diperdalam lagi oleh Pansel dalam proses wawancara. Sedangkan yang terakhir adalah kategori hijau yang artinya calon dinilai layak menjadi  hakim tipikor karena dinilai memenuhi kriteria administrasi, integritas, kualitas, dan independensi.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Berdasarkan temuan tersebut maka kami pihaknya meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Adhoc Tipikor dan MA untuk melakukan proses seleksi yang ketat dan tidak berkompromi (mengkatrol) terhadap calon-calon yang bermasalah hanya untuk memenuhi kekurangan hakim adhoc tipikor.

“Kemudian tidak meloloskan calon hakim ad hoc tipikor yang berstabilo merah atau tidak memenuhi kriteria administrasi, integritas, kompetensi dan independensi,” tandasnya. (Restu)

Related Posts