Ekonomi

KKP dan Kemenkeu Bersinergi Dongkrak Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan dialog sosialisasi dengan sekitar 200 pengusaha perikanan tangkap nasional dalam pembangunan nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuham hukum dan perpajakan sektor perikanan, khususnya pelaku usaha bidang perikanan tangkap.

“Kita sama-sama sadar, tahu, dan melihat, perikanan Indonesia ini harusnya mencerminkan besarnya laut Indonesia dan berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pajak. Namun, sejauh ini perikanan tangkap masih jauh daripada pencerminan yang wajar dan sehat dari besarnya laut Indonesia. Penerimaan pajak dari subsektor perikanan berperan penting untuk pembangunan nasional,” ujar Susi dalam sebuah dialog Optimalisasi Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2017.

Maka dari itu, Susi menyampaikan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap agar mematuhi aturan yang berlaku, baik di dalam ataupum di luar negeri. “Mari lakukan pola tangkap yang benar dan jangan manipulasi hasil tangkapnya, kita wajib patuhi aturan internasional kalau tidak kita juga akan dihukum dengan dunia internasional,” ucap Susi.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

Susi mengatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di sektor perikanan. Terlebih lagi dari kontribusi para pemilik kapal tangkap yang banyak di markdown.

“Saya akan terus memperkuat kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara antara lain melalui pertukaran data sektor perikanan, sinkronisasi program dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi pengawasan kepatuhan,” kata Susi.

Sementara itu, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap untuk dapat memanfaatkan program tax amnesty periode III yang batas waktunya sampai 31 Maret 2017.

Tax amnesty masih dua minggu lagi, uang tebusan 5 persen masih murah seperlimanya pajak penghasilan Badan karena kontribusi pajak dari sektor perikanan masih kecil dibanding peranannya di ekonomi,” ungkap Sri.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 449