Spiritual

Keuntungan Bisnis Penyelundupan TKI Capai Milyaran Rupiah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Bareskrim, Komjen Ari Dono Sukamto menyatakan Kepolisian bekerja sama dengan Kemnaker RI berhasil menggalkan upaya penyelundupan dan perdagangan manusia ke Timur Tengah. Dalam operasi yang digelar hampir 1 bulan polisi berhasil mengamankan 6 tersangka dan 10 korban calon TKI yang akan dipekerjakan di Timur Tengah.

“Ya. Tim beserta kemenaker telah mengamankan 6 orang tersangka dan mengamankan 10 orang Calon TKI,” kata Ari, Kamis (10/8/2017)

Kronologisnya bermula pada Februari lalu, korban atas nama Aning melalui sponsor H Abdul Badar dan diantar menggunakan kendaraan R4 jenis APV ke penampungan PT Nurafi Ilham Jaya. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Abu Dhabi. Pihak sponsor mendapatkan fee sebesar 12 juta sampai 17 juta per-CTKI.

Selama di penampungan, korban dilakukan pendataan dan interview oleh tersangka Muliyati kemudian diproses pembuatan paspor dan diproses untuk pemberangkatan. Proses itu dilakukan di dek medis di klinik Bakhtiar Medical Centre.

Tersangka bekerja dan digaji oleh tersangka Fadel Assagaf untuk proses pengiriman para korban menjadi TKI di Abu Dhabi dan mendapatkan uang agency honesty atas nama Mr Habeeb sebesar 3200USD/per-CTKI untuk Abu Dhabi, 2400USD/CtKI untuk Saudi Arabia dan Bahrain.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Guna penerbitan visa dilaksanakan oleh tersangka di kedutaan Abu Dhabi dengan cara membawa hasil medical kekedutaan Abu Dhabi untuk memproses penerbitan visa sebagai PRT. Setiap CTKI tersangka mendapatkan pembayaran 2,2 juta dari Fadel Assagaf.

Berdasarkan keterangan Kemenaker, PT Nurafi Ilman Jaya pada tahun 2016 sudah dicabut izinnya akan tetapi masih tetap melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah. Selama tahun 2016 sampai dengan Juli 2017 keuntungan yang didapatkan dari bisnis penyeludupan TKI sangat fantastis.

Tersangka Fadel Assagaf  mendapatkan keuntungan dari 110 pengiriman CTKI sejak 2016 sampai juli 2017 sebesar 350.000 USD atau sebesar 4,5 miliar. Tersangka Muliati mendapatkan gaji 2 juta perbulan. Tersangka Hera mendapatkan gaji 1,5 juta perbulan.

Tersangka Abdul Badar mendapatkan keuntungan 1,4 miliar dari 110 pengiriman CTKI. Klinik Bakhtiar Medical Centre mendapatkan keuntungan sebesar 143 jt dari 110 pengiriman CTKI untuk melakukan medical cek sebagai syarat penerbitan visa.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Tersangka Abdul Rahman mendapatkan keuntungan 242 juta dari 110 CTKI. Tersangka Husni Ahmad Assagaf mendapatkan keuntungan 60 juta dari 110 pengiriman CTKI.  Sabrin mendapatkan keuntungan sebesar 660 juyta 110 pengiriman CTKI.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts