HeadlinePolitik

Ketua MPR Sebut Pancasila Harus Menjadi Perilaku Penyelenggara Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Universitas Pancasila, Siswono Yudo Husodo mengatakan, revitalisasi Pancasila perlu menekankan pada orientasi ideologi yang mewujudkan kemajuan yang pesat, peningkatan kesejahteraan yang tinggi dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat Indonesia.

“Hanya dengan pencapaian-pencapaian itu Pancasila akan semakin menjadi pegangan hidup seluruh rakyat,” tegas Siswono dalam sebuah artikelnya yang dikutip dari Nusantaranews, Kamis (2/2/2017).

Siswono juga menyatakan jika segenap pengaturan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dalam bentuk peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari Pancasila sebagai staatsidee (Cita Negara, red).

“Di lain pihak Pancasila adalah juga tolok ukur evaluasi penyelenggaraan negara. Pancasila adalah staatsfundamental norm (Kaidah Negara yang Fundamental, red) yang harus menjadi acuan dari perilaku individual warga negara dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Simak: Membaca Ulang Pancasila Dalam Kesatuan Utuh Dengan Pembukaan UUD 1945

Secara terpisah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan diskursus Pancasila sudah harus masuk pada substansi yaitu menjadi perilaku individu, penyelenggara negara, para pengambil kebijakan, dan menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

“Sehingga semuanya sesuai dengan Pancasila dan UUD. Senasib sepenanggungan. Kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Zulkifli dalam Seminar Nasional bertema “Kepemimpinan Nasional dalam Perspektif Pancasila,” seperti dikutip dari siaran pers MPR RI, Sabtu, (10/6/2017).

Atas dasar itulah, pihaknya berharap kepada Kepala (Eksekutif) UKP-PIP Yudi Latif dan tim (9 Dewan Pengarah) fokus pada inplementasi Pancasila di kalangan penyelenggara negara, menteri, gubernur, bupati dan TNI-Polri.

Telaah: Menjadikan Pancasila Sebagai Alat Kritik Kebijakan Negara

“Kalau penyelenggara negaranya bagus, tentu rakyat akan mengikuti. Tapi kalau kita ceramah Pancasila, praktiknya tidak sesuai, lama-lama rakyat juga akan bertanya-tanya,” kata Zulkifli.

Di hari yang sama, Zulkifli juga menyatakan bahwa, sudah saatnya Demokrasi Indonesia berbenah dari prosedural menuju Demokrasi yang lebih substansial, yakni demokrasi Pancasila.

“Substansi Demokrasi Pancasila adalah kerja mewujudkan keadilan sosial. Semua upaya demokrasi kita hari ini seharusnya membawa kesejahteraan untuk rakyat,” jelas Zulkifli.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Baca: Negara Perlu Terjemahkan Pancasila Dalam Bentuk Kebijakan

Sekadar pengingat untuk semua, dalam rangka memahami, menghayati, dan menjalankan pancasila tidak bisa dengan memisahkannya dengan Pembakaan Undang-Undang Dasar 1945. Tepatnya seperti terkandung pada alinea keempat sebagaimana berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Penulis/editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 90