Hukum

Ketua KPK: Kerugian Negara Kasus Nur Alam Timbul dari Kerusakan Alam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hal tersebut menepis tudingan kuasa hukum Nur Alam yang menyebut perbuatan kliennya tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kepada Nusantaranews.co, Agus menjelaskan kerugian negara yang akan digunakan oleh KPK saat pembuktian nanti bukan hanya dari sejumlah penerimaan uang yang didapat oleh Politikus PAN itu. Melainkan berasal dari kerusakan alamnya yang telah ditimbulkan karena sejumlah SK yang dikeluarkannya untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB)

“Jadi yang namanya tambangkan kerusakan alamnya bukan main dong,” ujarnya usai melakukan pelantikan terhadap penasehat.

Diakuinya saat ini KPK masih berpatokan pada perhitungan ahli IPB dalam menentukan kerugian negara dari perbuatan Nur Alam itu. Ahli IPB menyebut kerugian negara yang timbul dari perbuatan Nur Alam sekitar Rp 3,4 triliun.

Namun hasil perhitungan para ahli IPB itu bukan merupaka perhitungan final dan satu-satunya bukti yang akan dibawa KPK ke persidangan. Melainkan akan diperkuat terlebih dahulu dengan hasil audit oleh teman-teman di BPK dan BPKP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Auditnya pun sudah hampir selesai. Kerugian negaranya bertambah atau tidak, nanti kita lihat di persidangan,” tutup Agus.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nur Alam yakni Ahmad Rifai membenarkan ada penerimaan uang secara pribadi sejumlah US$ 4,5 juta atau setara Rp 60 miliar dari PT Billy Indonesia kepada kliennya. Ia mengklaim bahwa perbuatan kliennya itu tidak merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, ia mempertanyakan konstruksi hukum seperti apa yang digunakan oleh KPK sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Pada Agustus 2016 silam, Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Rupanya ada kongkalikong antara Nur Alam dengan pengusaha dari PT Billy Indonesia dalam penerbitan SK. Usut punya usut, PT Billy Indonesia ini teraAkibatnya timbullah kerugian negara sebanyak Rp 3,4 triliun.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 26