HukumPeristiwa

Ketua KOAPGI Rimond Barkah Desak Pemerintah Revisi UU Koperasi

NUSANTARANEWS.CO, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memutuskan Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) Rimond Barkah Sukandi bebas dari tuntutan hukum. Sebelumnya, Rimond sempat ditersangkakan atas tuduhan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik KOAPGI.

Belajar dari kasus yang ia alami, Rimond Barkah Sukandi menganjurkan kepada pemerintah agar segera menata kembali regulasi koperasi yang jelas. Supaya apa yang ia alami tidak terjadi.

Rimond juga mengingatkan agar pemerintah mampu membuat keputusan yang tegas terhadap permasalahan yang terjadi, khususnya di dunia perkoperasian Indonesia. Menurutnya sudah semestinya regulasi koperasi disesuaikan atau didasarkan pada aturan-aturan yang sudah ada dalam undang-undang perkoperasian.

Dirinya menilai undang-undang perkoperasian yang ada sekarang harus segera direvisi dan disempurnakan jika pemerintah masih menganggap bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Misalnya yang paling nyata adalah seperti penetapan hak dan kewenangan pengurus koperasi.

“Itu harus jelas, sehingga benar-benar terlindungi,” ujar Rimond dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

“Alangkah lebih baik, jika pemerintah membentuk Badan Perlindungan Pengawasan Koperasi atau Mahkamah Perkoperasian Indonesia. Karena koperasi memiliki undang-undang sendiri (lex specialist) yang harus dihormati oleh semua pihak, sehingga tidak menjadi permainan hukum lainnya,” terangnya.

Demikian pula dengan peranan dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), mulai dari pusat sampai dengan daerah, kata Rimond mestinya bisa dioptimalkan sebagai mediator yang netral dan proporsional.

Editor: Romandhon

Related Posts