Hukum

Kerugian e-KTP 2,3 Triliun Mengalir ke Singapura, KPK Turunkan Tim Penyidik

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari lagi akan mengirim tim penyidik ke Singapura, untuk mencari bukti kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Sugiharto dan Irman. Pasalnya ada beberapa orang saksi yang tidak ada di Indonesia.

“Sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana untuk kemudian (memeriksa saksi) kan ada beberapa orang yang tidak ada di Indonesia,” tutur Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis, (17/11/2016).

Selain itu, tujuan lain dikirimkannya tim penyidik ke Singapura untuk menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi negeri seribu satu larangan itu atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Kerjasama dilakukan lantaran disinyalir uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun mengalir ke rekening konsorsium yang lari ke Singapura.

Sebagai informasi proyek e-KTP berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsorsium pemenang proyek tersebut adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil, Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Kini keduanya sudah ditahan KPK. (Restu)

Related Posts

1 of 442