EkonomiHukumPeristiwaTerbaru

Kepulauan Nias Gelap Gulita 12 Hari, Ombudsman Semprot PLN

NUSANTARANEWS.COKepulauan Nias Gelap Gulita 12 Hari, Ombudsman Semprot PLN. Warga kepulauan Nias dihebohkan dengan pemadaman listrik selama 12 hari yakni tertanggal 1-12 April 2016 lalu. Pasalnya, pemadaman yang dilakukan perusahaan setrum itu tanpa adanya alasan yang jelas. Alhasil, pemuda Peduli Nias se-Jabodetabek mewakili warga masyarakat Nias menyampaikan masalah tersebut kepada Ombudsman RI. Mereka geram lantaran para pemangku kepentingan di Kepulauan Nias belum menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta jiwa itu.

Sebagai bentuk wujud peduli Ombudsman, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini pun kemudian mengundang PT PLN (Persero) dan beberapa pihak terkait guna mendengarkan laporan tersebut. Salah satu pimpinan Ombudsman RI, Laode Ida mengisahkan akibat dari pemadaman listrik tersebut masyarakat Nias terpaksa membeli sebanyak 47 unit genset dari berbagai daerah. Menurut Laode ida, fenomena hal itu merupakan bukti bahwa PLN dan pemerintah tak serius memasok listrik ke daerah-daerah khususnya daerah pelosok.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

“Dalam kondisi gelap pekat di Kepulauan Nias, masyarakat terpaksa membeli genset secara pribadi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Ini jelas sangat membebani masyarakat dan padamnya listrik di Nias itu juga merupakan akibat dari ketidakpatuhan PLN dalam memenuhi kewajibannya pada pihak pemasok,” tegas Laode Laode Ida di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Laode Ida meuturkan, pemadaman listrik di Nias merupakan gambaran nyata betapa pemerintah masih sangat bergantung pada keberadaan pembangkit listrik swasta dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat daerah. “Artinya berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk memenuhi ketersediaan listrik, kegiatan produksi, membangun jalan transmisi, distribusi atau penjualan listrik dapat dilakukan oleh pihak swasta,” kata Ida

Diketahui pemenuhan listrik memang dilakukan oleh PT PLN, tetapi sumber energi listriknya diperoleh dari pihak swasta. Adapun datanya sebagai berikut :

1. PLTD Moawo milik PLN 2,5 MW, sewa 10 MW, Daya mampu 12.600 KW, Beban puncak 11.800 KW, Neraca Daya 800 KW

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

2. PLTD Idanoi sewa 10 MW, Daya Mampu 11.500 KW, Beban Puncak 12.000, Neraca Daya 500 KW

3. PLTD Teluk Dalam milik PLN 0,6 MW, Sewa 2 MW, Daya mampu 2.600 KW, Beban Puncak 3.800 KW, Neraca Daya 1.200 KW

4. PLTD Tello milik PLN 0,445 MW, Daya Mampu 445 KW, Beban Puncak 460 KW, Neraca Daya 15 KW

“Melihat data tersebut, menunjukan bahwa kebutuhan listrik di Kepulauan Nias masih sangat dominan dari hasil produksi yang diperoleh pihak swasta,” katanya.

Untuk itu, yang perlu menjadi catatan adalah kesiapan dan keseriusan pemerintah dalam menjamin ketersediaan listrik. Artinya, rencana penyediaan listrik oleh swasta bisa dipertimbangkan dengan baik memperhatikan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

Permasalahan di daerah tersebut lantaran ada permasalahan kontrak yang terjadi antara PLN dan PT American Power Rental (APR). “Padahal seharusnya permasalahan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan di bidang listrik,” tandasnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 3,059