Berita UtamaEkonomi

Kepastian Hukum Kurang, Pengembangan EBT Terhadang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite II DPD RI dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komite II DPD RI hari Rabu (14/42017) lalu. RDP dilakukan untuk merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengapresiasi inisiatif DPD RI mengenai RUU EBT yang dinilai dapat mendorong semua pihak dalam mengembangkan energi baru dan dianggap mampu menjadi payung hukum dalam mendorong pengembangan EBT seiring menipisnya cadangan energi fosil.

“Kementerian ESDM senantiasa bersedia memberikan masukan dalam bentuk pendapat ataupun komentar hasil dari RUU EBT kalau sudah dalam bentuk Naskah Akademis RUU EBT nantinya,” Jelas Rida seperti dikutip Nusantaranews dari laman Kementerian ESDM, Jumat (16/6/2017).

Sementara itu, Ketua Komite II, Parlindungan Purba menganggap saat ini cadangan energi fosil tidak mampu mencukupi peningkatan kebutuhan energi dari masyarakat. Karenanya diperlukan pengembangan EBT, sehingga ada payung hukum dalam pengembangan EBT oleh semua pihak.

Baca Juga:  Pererat Silaturrahmi, KAHMI Aceh Adakan Buka Puasa Bersama

“Pengembangan bauran EBT meningkat 0,3% per tahun. Daerah punya potensi tinggi tapi potensi yang besar itu belum dimanfaatkan secara maksimal. Subsidi untuk pengembangan EBT masih terlalu kecil dibandingkan subsidi untuk energi fosil,” ucap Purba.

Mengingat potensi EBT tersebar di berbagai daerah, DPD RI mendorong agar Kementerian ESDM untuk terus berkoordasi dengan pemerintah daerah.

Menanggapinya, Rida Mulyana mengakui bahwa saat ini dunia akan memasuki krisis energi. Kebutuhan energi fosil meningkat tetapi jumlahnya terbatas, dan harusnya ada diversifikasi berupa energi baru sebagai pengganti energi fosil. Diversifikasi energi juga harus dilakukan untuk kepentingan lingkungan yang bersih.

“Target pengembangan EBT yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2025 adalah sebesar 23% atau setara dengan 45 GW. Penyediaan akses energi modern dengan target rasio elektrifikasi sebesar 97% pada tahun 2019. Indonesia juga berkomitmen 29% penurunan gas rumah kaca pada tahun 2030. Sektor energi ditargetkan berkontribusi pengurangan emisi sebesar 314 juta ton CO2,” terang Rida.

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Adhi Karyono Pj Gubernur Jatim, Gus Fawait: Birokrat Cerdas Dan Berpengalaman

Meskipun begitu Rida mengakui bahwa saat ini pengembangan EBT masih jauh dari target yang ditetapkan. “Dari target minimum 23%, sampai saat ini baru tercapai 6,9%. Artinya masih banyak PR yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Rida menjelaskan tantangan dalam pengembangan EBT muncul dari beberapa hal. Yang pertama adalah tantangan teknologi dimana Indonesia masih tergantung dari luar negeri (TKDN kecil), maka penguatan riset EBT dalam negeri perlu terus didukung.

“Kita juga mendorong riset teknologi EBT. Kita jangan pasrah menyediakan diri sebagai pasar teknologi EBT dari negara lain. Kita hindarkan pandangan riset sebagai cost (biaya) tapi sebagai investasi” tegas dia.

Tantangan yang lain, Jelas Rida adalah Potensi sumber energi masih berskala kecil dan tersebar, sistem interkoneksi masih terbatas, masih terdapat resistensi masyarakat terhadap EBT, dan kurangnya kepastian hukum untuk mengembangkan EBT. (RS/BW)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 14