Ekonomi

Kementerian ESDM Klaim Pemerintah Tak Akan Bangkrutkan Freeport

Tambang PT Freeport di Papua. Foto dok. reuters
Tambang PT Freeport di Papua. Foto dok. reuters

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus dilakukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sebenarnya perundingan tidak perlu dilakukan jika saja pemahaman Freeport terhadap keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi semakin baik dapat dipahami mereka.

“Karena, perubahan (KK menjadi IUPK) yang kita lakukan tidak mungkin membuat perusaha dibangkrutkan pemerintah. Jika seperti itu yang salah berarti pemerintah. Itu tidak mungkin karena ekonomi kita besar dari perusahaan tambang (Freeport),” ujar Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut dia, perubahan KK menjaid IUPK dalam PP No.1/2017 dalam rangka menyeleamatkan operasi Freeport. Sebab, sejak diberlakukan UU Minerba pada 2009 yang menyatakan Freeport harus membangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun belum kunjung diselesaikan.

“Sebenarnya pada 2014 juga pemerintah telah membantu dengan PP No.1 2014 tujuannya memberikan kelonggaran Freeport untuk memberikan tambahan 3 tahun membangun smelter. Tapi ternyata tidak selesai (2017),” kata Gatot.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Oleh karena itu pemerintah memberikan kelonggaran lagi tapi dengan catatan keseriusan membangun smelter. Akhirnya munculkan PP 1 Tahun 2017 dimana smelter dibangun selama 5 tahun namun jika per 6 bulan tidak ada progres ekspor diberhentikan,” sambung dia.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 438