Ekonomi

Kemenhub Akan Segera Resmikan Uji Kir Swasta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan segera meresmikan pelaksanaan uji kir swasta, Senin, 22 Mei 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mennjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan yaitu partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor ini dapat segera terlaksana,” ujar Pudji melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.

Peraturan perundang-undangan tentang uji kir itu adalah, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub no. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub no. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor

Pudji mengatakan, saat ini jumlah bengkel Agen Pemegang Merk (APM) yang telah disampaikan oleh Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM sebanyak 110 unit dan tersebar di wilayah Indonesia. Sementara itu, dari total APM, sebanyak 43 unit berada di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Pudji mengungkapkan, dengan penunjukan ini, diharapkan bengkel-bengkel APM tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. Bengkel-bengkel APM tersebut, akan diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sehingga pada saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri,” ucap Pudji.

Pudji, mengharapkan langkah ini dapat meningkatkan kualitas uji kir kendaraan bermotor serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 6