Ekonomi

Kemendag Temukan Produk Kosmetik dan Pompa Air yang Tak Sesuai Ketentuan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma/Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Kemendag Temukan Produk Kosmetik dan Pompa Air yang Tak Sesuai Ketentuan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag), Syahrul Mamma, memimpin Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan pengawasan barang beredar terhadap sejumlah produk kosmetik dan pompa air yang diduga melanggar ketentuan.

“Hari ini, kami menyaksikan produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan di tengah-tengah masyarakat. Demi perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat, kami tegas menindak produk-produk baik pangan maupun non pangan yang melanggar ketentuan,” ungkap Syahrul di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Pengawasan dilakukan di Pasar Grosir Asemka untuk produk kosmetik RDL Whitening Soap merek Papaya sebanyak 1.216 pcs, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 3 sebanyak 2.304 pcs, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 2 sebanyak 2.505 pcs, RDL Whitening Treatment sebanyak 540 pcs, Natur Go sebanyak 316 pcs, Sabun BDL Papaya Transparent Soap sebanyak 720 pcs, dan racikan Special Natural “99” sebanyak 35.400 pcs.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Selain itu, di Gudang Pluit, Jakarta Utara, juga dilakukan pengawasan terhadap RDL Whitening Soap merek Papaya sebanyak 90 pcs dan RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 2 sebanyak 46.912 pcs. Diduga, importasi yang dilakukan importir HY dan PT. BJS bersifat ilegal untuk produk RDL Whitening Soap merek Papaya dan RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face. Produk tersebut juga diduga mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar di Indonesia.

Di Gudang Pluit sendiri, juga ditemukan produk Pompa Air merek DABAVON Tipe DP-255 dan Pompa Air merek NATIONAL Tipe GP-125 masing masing sebanyak 1100 dan 1000 unit yang diduga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M- DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Syahrul mengatakan, pengawasan ini juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengawasan akan terus kami tingkatkan pada semua produk barang beredar,” katanya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Hasil pengawasan Tim TPBB untuk produk pompa air selanjutnya akan dilakukan uji lab dan dimintakan klarifikasi dari produsen terkait. Sementara untuk produk kosmetik, akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dimintakan pula klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan. (Deni)

Related Posts

1 of 3,050