Ekonomi

Kemendag Ingatkan Importir Segera Perbarui API Sebelum 1 Juli 2016

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – Kemendag Ingatkan Importir Segera Perbarui API Sebelum 1 Juli 2016. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para importir untuk memperbarui Angka Pengenal Impor (API) hingga batas akhir pada 30 Juni 2016. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, mengungkapkan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2016, semua API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem. Selanjutnya, API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi.

“Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu 6 bulan sejak Permendag No. 70 Tahun 2015 ditetapkan. Kami harapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkap Karyanto seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (21/6).

Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Pengaturan API, lanjut Karyanto, tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor. Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API.

Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U. Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P.

Pasal 37 Permendag tersebut menetapkan bahwa API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang API sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012, harus disesuaikan dengan Permendag No. 70 Tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016.

“Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan,” ujar karyanto.

Karyanto menambahkan, berbagai upaya juga telah dilakukan Kemendag untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya penyesuaian API. Kemendag juga secara aktif melakukan sosialisasi baik di pusat maupun di daerah, serta menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis kepada instansi penerbit dan pelaku usaha (importir) terkait ketentuan API termasuk batas akhir penyesuaian API.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Kemendag melalui surat No. 835/DAGLU.4-5/SD/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan No. 537/SD/6/2016 tanggal 15 Juni 2016 telah meminta kepada seluruh instansi penerbit API untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015. Selain itu, Kemendag juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai terkait kewajiban penyesuaian API tersebut. (Deni)

Related Posts

1 of 3,050