Hukum

Kemendag Imbau Eksportir Antisipasi Hasil Amandemen Aturan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dody Edward, mengungkapkan bahwa ekspor ke Amerika Serikat (AS) akan mengalami tantangan berat.

Hal ini terjadi, menurut Dody, akibat hasil amendemen ketentuan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) yang dikeluarkan pemerintah AS. Ketentuan ini ditengarai dapat merugikan eksportir Indonesia ke negeri Paman Sam itu.

Dody menjelaskan, beberapa ketentuan amandemen tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi otoritas AS dalam memulai dan melakukan penyelidikan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan terhadap produk impor ke AS.

“Ketentuan ini juga memihak industri domestik AS dalam proses penyelidikan tersebut, sehingga berpotensi merugikan eksportir Indonesia yang dituduh melakukan ekspor dengan harga dumping atau mengandung subsidi ke AS,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dody menyebutkan, amandemen ketentuan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) tersebut yaitu The Trade Preferences Extension (TPE) Act pada Juni 2015 dan Trade Facilitation and Trade Enforcement (TFTE) Act pada Februari 2016.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Aturan tersebut diamandemen berdasarkan masukan dari industri domestik AS,” ujarnya.

Dalam ketentuan itu, Dody menambahkan, otoritas AS seperti Department of Commerce (DOC), International Trade Commission (ITC), dan Customs & Border Protection (CBP) bisa tidak mengakui harga jual domestik produk Indonesia karena adanya peran kebijakan Pemerintah berupa kemudahan yang diberikan terhadap produk tersebut di pasar Indonesia. (Deni)

 

Related Posts

1 of 453