Ekonomi

Kemendag Buat Acuan Harga, Jika Retail Tak Ikut Aturan Bisa Dilaporkan ke KPPU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan berlaku tegas kepada retail yang masih menjual tiga komoditas pokok dengan harga yang tinggi. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita sebab sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan toko retail tentang pemberlakukan harga tiga jenis bahan pokok yaitu minyak goreng, gula, dan daging beku.

Jika harga yang tinggi tetap terjadi pada tiga komoditas tersebut, maka sudah pasti diduga adanya aksi kartel. Pada saat itu, toko retail akan masuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Kan kita sudah kasih harga acuan, kalau sekarang kita sudah sepakati, dan kita tau disana harganya sama. Itu diduga kartel itu semua. Masuk KPPU,” kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Enggar menjelaskan, untuk minyak yang dihargai Rp11.000 per liter merupakan minyak bermerk ‘Minyak Kita’ atau minyak produksi pemerintah. Lalu daging kerbau beku akan dibanderol dengan harga Rp80.000 per kilogram (Kg).

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Sementara, untuk komoditas gula akan berlaku harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per Kg. Harga acuan gula tersebut berlaku untuk seluruh jenis gula dengan berbagai merk.

“Yang merk Minyak Kita, minyak yang sederhana. Kalau besar seperti Filma, itu terserah. Kalau gula, semua gula. Kalau daging, daging India, yang kerbau,” ungkap dia.

Pemberlakuan aturan ini, lanjut Enggartiasto memang sedikit memaksa. Namun hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan pokok.

“Pengendalian harga. Kita sudah keluarin harga acuan. Ini peraturan,” ucapnya.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 35