Khazanah

Kemenag Mesti Merevisi 6 Hal Guna Tingkatkan Mutu Pendakwah

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, menilai konsep dan rencana standarisasi khatib oleh Kementerian Agama (Kemenag) harus direvisi dan disempurnakan. Setidaknya, kata Sodik, ada 6 hal yang harus direvisi.

Pertama, standarisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. “Standarisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (04/02/17).

Kedua, kata Politisi dari Partai Gerindra itu, pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah, karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama.

“Ketiga, untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat. “Akan tetapi, karena Pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan dan hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka Pemerintah harus mendukung kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah,” jelas Sodik.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

Keempat, lanjut Sodik, karena misi  kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah harus konsisten melahirkan pejuang dakwah dan tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan Pemerintah.

“Kelima, peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang dan berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan terintegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan Pemerintah. Materi dari Pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah tentang 4 Pilar Kebangsaan untuk standarisasi  komitmen ke-Indonesia-an dan kebangsaan,” ungkap Sodik menjelaskan.

Keenam dan terakhir, Sodik menambahkan, karena program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam, sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh Pemerintah.

“Maka selain misinya harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah, waktu pelaksanaannya lebih baik diundurkan sekalian dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang,” terang Sodik. (red02/deni)

Related Posts

1 of 123