Hukum

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Dirut PT Osma Bungkam

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Hartoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/10/2016). Hartoyo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Pantauan dilokasi dia tiba sekitar pukul 09:20 WIB, Hartoyo yang mengenakan kemeja berwarna putih enggan berkomentar sepatah kata pun saat dicerca pertanyaan oleh awak media.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo. Dalam pemanggilan sebelumnya pada Rabu 19 Oktober 2016 dia didampingi kuasa hukumnya Arifin Harahap, tapi dalam pemeriksaan kali ini dia hanya datang seorang diri.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sementara hingga saat ini, KPK belum juga menetapkan pihak yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Tri.

Meski demikian, KPK meyakini, uang Rp 70 juta yang disita Tim Satgas dari Yudhy dan Sigit merupakan uang suap dari Hartoyo. Padahal, Hartoyo hingga saat ini belum diperiksa penyidik KPK.

Atas keyakinan itu, disela diskusi publik yang digelar ICW, Selasa, 18 Oktober 2016, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan Hartoyo sebagai buronan. Untuk itu, Syarief meminta Hartoyo menyerahkan diri kepada KPK atau kantor kepolisian terdekat.

“Tidak mungkin kami tetapkan dia buron kalau kami tidak yakini. Agar yang bersangkutan serahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat,” kata Syarif saat itu.

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, penetapan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap hanya tinggal menunggu waktu. Dikatakan, belum ditetapkannya Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap lantaran tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Restu)

Related Posts

1 of 210