HukumPolitik

Kedaulatan NKRI Tidak Boleh Dicabut, Tidak Boleh Dibagi

NUSANTARANEWS.CO – Dosen Damai dan Resolusi Konflik (DRK) Universitas Pertahanan (Unhan) M. Dahrin La Ode menegaskan bahwa kedaulatan negara itu berlaku diskriminatif terhadap bangsa lain. Hal itu dilakukan, lantaran isu TKA ilegal terus bergulir.

“Itu yang disebut politik. Jadi, kenapa orang negara lain mau masuk ke negara yang satu harus pakai pasport. Karena itu merupakan kedaulatan diskriminatif. Itu contohnya,” terang Dahrin saat berbincang dengan nusantaranews.co.

Seperti diketahui, secara hampir bersamaan, PP Keormasan juga menjadi perbincangan yang cukup panas. Hal itu berawal tatkala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) pada 2 Desember 2016 lalu.

Tentang PP Keormasan tersebut, Dahrin menilai, ketika WNA boleh mendirikan Ormas di Indonesia, itu akan berdampak terhadap terbaginya kekuasaan dan kedaulatan negara. “Tidak ada negara di dunia, negara asing boleh bikin ormas di negaranya,” ujarnya.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Labih lanjut, Direktur Eksekutif CISS (Center Institute of Strategic Studies) menyampaikan, jika ada yang menyatakan bahwa PP keormasan itu baik bagi Indonesai, bagi Dahrin pikirannya sedang tidak sehat.  “Itu tidak sehat pikirannya. Pikiran politiknya itu tidak sehat,” ujar Dahrin

“Yang menilai tidak masalah, berarti dia tida berpikir politik kedaulatan. Dia tidak nyampe pikirannya pada yang dimaksud kontrak sosial yang diajarkan oleh Jean-Jacques Rousseau bahwa, kedaulatan tidak boleh dicabut dan tidak boleh dibagi,” sambungnya. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 53