Hukum

Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Saipul Jamil Ajukan Eksepsi

Pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil mengaku keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepadanya hari ini, Rabu, (26/4/2017). Melalui kuasa hukumnya, Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi baik dari Saipul Jamil maupun tim kuasa hukum,” tutur kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.

Ditempat yang sama, Anggota tim kuasa hukum Ipul yakni Krishna Murti mengatakan dakwaan yang disusun jaksa banyak yang tidak tepat. Dimana dalam dakwaan itu, Ipul seolah-olah berperan sebagai otak penyuapan.

“Banyak dakwaan jaksa yang tidak bertepatan. Seakan-akan tuduhan jaksa diarahkan kepada Saipul Jamil adalah otak dari penyuapan. Ini harus dibuktikan,” timpal Krishna.

Diketahui, Ipul didakwa bersama-sama dengan kakak kandungnya yakni Syamsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun uang tersebut akan diberikan kepada Ifa melalui Panitera Pengganti Rohadi.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya.

Atas perbuatannya itu, Ipul didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 3