Hukum

Kebanjiran Praperadilan Alasan KPK Belum Garap Choel Mallarangeng

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2010-2012. Sudah hampir satu tahun lamanya KPK menetapkan pria yang akrab disapa dengan panggilan Choel Mallarangeng. Lantas bagaimana kelanjutannya ?

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Lembaganya belum bisa menggarap kembali kasus tersebut. Alasannya tim penyidik lembaga antirasuah itu masih akan membereskan semua kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan).

“Iya memang belum digarap lagi (Kasus Choel Mallarangen) oleh penyidik, timnya masih beresin semua kasus OTT,” tutur Yuyuk, di Jakarta, Kamis, (17/11/2016).

Diakuinya memang sudah ada tambahan penyidik di lembaga antikorupsi ini. Namun kata dia, tim penyidik tidak bisa adaptasi secepat itu.

Alasan lainnya karena tim penyidik yang baru juga harus memback-up tim Biro Hukum KPK. Pasalnya tim Biro Hukum KPK saat ini cukup kewalahan dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Para penyidik ini juga harus back up biro hukum yang kebanjiran praper. Karena tim biro hukum juga menipis,” kata Yeye.

Memang akhir-akhir ini, beberapa tersangka yang diciduk KPK acap kali melakukan upaya hukum praperadilan. Mereka diantaranya Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi yang diciduk lantaran menerima suap dari Kakak Saipul Jamil, lalu Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang ditersangkakan lantaran menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan 3 surat keputusan (SK) guna menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang diciduk lantaran menerima suap dari pengusaha Gula impor.

Sebagai informasi, dalam kasus Choel ini. KPK pernah sekali memeriksanya  sebagai tersangka, tepatnya pada Jumat 15 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Choel sudah siap ditahan. Dia bahkan sudah membawa koper berisi pakaian.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, pria asal Sulawesi Selatan yang pernah memimpin lembaga konsultan politik Fox Indonesia itu justru melenggang. Sebab, lembaga anti-rasuwah tidak menahan Choel.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

KPK sudah menetapkan Choel sebagai tersangka korupsi terkait proyek Hambalang pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Akibat peebuatannya Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto  mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 422