Berita UtamaKolomPolitik

Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 4) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Ciri-ciri RUU Keamanan Nasional

RUU Kamnas merupakan undang-undang sistem yang mengintegrasikan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraan keamanan nasional secara komprehensif dengan peran integrasi semua komunitas nasional untuk merespons spektrum permasalahan luas pada skala nasional agar dapat menjamin perlindungan kepada negara dan isinya.

Ada peran utama masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan keamanan nasional, dengan kata lain undang-undang Kamnas sebagai wujud dari Collective Respond to Protect the Country yang sarat sensitif terhadap disintegrasi, gangguan kedaulatan dan dampak lingkungan.

Membangun keamanan nasional untuk memperkuat kultur kelembagaan dalam proses demokratisasi dengan mengedepan­kan kepentingan nasional. Undang-Undang Keadaan Bahaya yang masih berlaku saat ini sama sekali tidak menyinggung peran masya­rakat dalam penyelesaian masalah nasional sebaliknya Undang-Undang Kamnas menempatkan masyarakat sebagai subyek yang ikut serta dalam penyelesaian permasalahan nasional.

Baca: Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 1) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang berperan melaksanakan simulasi dan memformulasikan solusi kepada Presiden yang melibatkan penyelenggara negara dan simpul masyarakat dalam suatu wadah yang bukan lembaga operasional berbeda dengan masa lalu seperti lembaga operasional Kopkamtib dan Bakortanas.

Undang-Undang Kemanan Nasional tidak mengeliminasi keberadaan undang-undang yang berlaku bahkan menyi­nergikan satu sama lainnya tanpa sedikitpun mengurangi substansi kewenangan dan menghilangkan kebebasan ber­demokrasi.

Persepsi dan posisi

Sebenarnya kosakata keamanan nasional ada legiti­masinya dalam Undang-Undang No 17 tahun 2007 yang merupakan arah pembangunan nasional jangka panjang perlunya keamanan nasional mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta menjaga keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan negara. Dalam Undang Undang Dasar 1945 kosakata yang dipergunakan adalah sistem usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Hal ini dirasakan kosakata tersebut mempunyai makna yang sama.

Baca Juga:  Dukungan Prabowo-Gibran Terus Menguat, Suara Ganjar-Mahfud di Malang Raya Terancam Tergerus

Tidak dapat disangkal realitas dalam era kebebasan yang memerlukan konsolidasi kematangan sangat sering timbul misinformasi malahan disinformasi terhadap sesuatu yang kita ingin bangun sebagai pilar dan rambu serta navigasi dalam bentuk sistem keamanan nasional. Dengan demikian tidak perlu tersirat kesan paranoid sektoral dan multitafsir berlebihan yang pada akhirnya kita kehilangan momentum untuk memiliki suatu UU sistem yang perlu kita miliki untuk menjaga kepentingan nasional dalam era demokrasi. Amat sangat mungkin terjadi redaksional RUU Kamnas yang mengundang kekhawatiran berbagai pihak tentu ini bukan sakral dan pintu koreksi dalam proses legislasi sangat terbuka te­tapi bahwa kita bertujuan memiliki UU yang sistemik ini layak kita pahami bersama urgensinya, serta kita semua memahami era demokrasi tetap memerlukan ketaatan terhadap asas dan penegakan hukum serta HAM.

Baca juga: Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 2) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Lebih jauh lahirnya RUU Keamanan Nasional telah melahirkan berbagai kekhawatiran:

Berdasarkan pobhia sejarah yang berlebihan timbul kekhawatiran kembalinya TNI ke wilayah politik.

Sementara dengan keyakinan akan kemampuan Polri sekarang ini, dikhawatirkan mereduksi kewenangan Polri.

Merangkum kekhawatiran itu timbul anggapan akan merusak kebebasan dan demokrasi.

Dalam era demokratisasi pula segenap argumentasi dan kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan fakta dan kondisi riil persepsi masyarakat. Oleh sebab itulah dalam rangka penyusunan RUU Keamanan Nasional pada tahun 2009 telah dilakukan survei persepsi terhadap keamanan nasional. Beberapa hasil survei dapat dikemukakan sebagai berikut:

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Mayoritas responden setuju bahwa keamanan nasional melingkupi pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu (95,6%) dan merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah, aparat keamanan dan warga negara (96,8%).

Evaluasi responden akan TNI:

Sekitar 65 % yang positif menyatakan bahwa sikap anggota TNI dalam masyarakat cukup baik dan begitu pula halnya dengan kesejahteraan anggota TNI.

Untuk kompetensi TNI kira-kira 70% memberi evaluasi positif bahwa anggota TNI profesional, sigap dalam bidang pertahanan dan reformasi yang berlangsung dalam tubuh TNI berjalan baik.

Responden cukup menyadari mengenai kondisi alutsista TNI, karena kira-kira 64% responden menganggap bahwa kualitas dan jumlah pesawat tempur, kapal perang dan persenjataan TNI buruk adanya.

Evaluasi responden akan Polri:

Sekitar 76% responden menganggap kesejahteraan anggota Polri sudah baik,

Untuk kompetensi anggota Polri dalam mengatasi kriminalitas 62% yang menjawab baik

Sedangkan mengenai sikap anggota Polri dalam masyarakat, 53% responden berpendapat buruk.

Berkenaan dengan point di atas, sekitar 68% setuju bahwa perlu dibentuk sebuah lembaga yang mengatur dan mengkoordinasikan penyelenggaraan keamanan nasional, sekitar 27,4% yang menyatakan tidak perlu. Lebih lanjut, sekitar 72,5% dari responden yang menye­tujui terbentuknya lembaga tersebut berpendapat bah­wa apabila lembaga tersebut harus dibentuk sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden.

Agar sistem keamanan nasional memiliki kekuatan hukum, maka 81% responden memandang perlu adanya sebuah undang-undang yang mengatur keamanan nasional.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Terhadap berbagai kekhawatiran dan usulan yang berkembang kiranya perlu soliditas persepsi dari jajaran pemerintahan baik di kementerian/lembaga pemerintah non kementerian beserta simpul kekuatan nasional lain, dengan berpegang pada:

Kenyal dalam penyempurnaan.

Tujuan urgensi bangsa miliki undang-undang sistem tercapai.

Realita era demokrasi, yang tetap taat asas, hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Lihat : Baca juga: Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 3) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Saat ini RUU Kamnas sedang dalam proses legislasi yang diolah oleh Pansus RUU Kamnas, sesuai jadwal proses legislasi RUU Kamnas menjadi salah satu target penyelesaian Prolegnas pada tahun 2013. Pemerintah merespons positif berbagai usulan dan koreksi untuk penyempurnaan RUU Kamnas ini.

Ada tiga hal yang jadi pedoman respons bagi pemerintah: Pertama, asas kekenyalan yang memberi ruang kepada publik untuk memberikan perbaikan dan koreksi dalam masa proses legislasi. Kedua, asas tujuan perlu jadi pegangan untuk kita tidak lepas dari kebutuhan untuk memiliki suatu sistem Keamanan Nasioanal. Ketiga asas realita sebagai negara demokrasi tentunya perlu taat kepada supremasi sipil dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

Dengan memperhatikan urgensi RUU Kamnas sebagai penjabaran dari Undang Undang Dasar 1945 yang sewajarnya didukung oleh komponen bangsa dan dengan segala keterbatasan formulasi RUU Keamanan Nasional, Pemerintah mengedepankan sikap keterbukaan dan sikap kenegarawanan dalam mengantarkan kesempurnaan proses legislasi RUU Kamnas ini, tanpa perlu menimbulkan apriori dan kekhawatiran bahkan menakutkan sebagian kalangan masyarakat. []

Related Posts

1 of 37