Berita UtamaPolitik

Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 3) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Landasan yuridis

Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara untuk menjamin rasa aman dan keamanan bagi warga negara. Dengan demikian tujuan Undang Undang Dasar 1945 adalah melindungi NKRI dengan segala isinya yang menyiratkan bahwa keamanan dan rasa aman adalah kebutuhan utama bangsa dan negara sejajar dengan kebutuhan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa. Esensi dari pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersebut telah jelas dan tegas sehingga merupakan referensi yang sangat cukup untuk memformulasikan suatu sistem keamanan nasional tanpa perlu mengadopsi konsepsi dari negara lain.

Dari aspek keamanan nasional, alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang merupakan salah satu ruh dari UUD RI tahun 1945 itu dijabarkan secara konstitusional pada Bab X tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara dan penduduk (Pasal 26, 27) dan Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30). Secara lebih eksplisit Pasal 30 Ayat (1) dan (2) berisikan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, dan Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”, yang merupakan refleksi atas prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara dengan berpartisipasi aktif dalam upaya penyelenggaraan pertahanan dan keamanan yaitu mempertahankan dan meningkatkan stabilitas keamanan nasional guna mewujudkan tujuan nasional.

Baca: Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 1) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Secara yuridis untuk menyelenggarakan upaya pembelaan negara dan melaksanakan usaha pertahanan negara pada sektornya terurai dalam kebijakan pembangunan berlandaskan peraturan perundang-undangan masing-masing. Terdapat 13 peraturan perundang-undangan yang menjadi pengaturan sektoral terkait dengan keamanan, namun dalam kerangka keamanan nasional yang terintegrasi belum ada. Ketigabelas peraturan perundang-undangan itu adalah:

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Perpu 23/1959 (PP 16/1960)

UU No. 39/1999 tentang HAM

UU No. 2/2002 tentang Kepolisian

UU No. 3/2002 tentang Hanneg

UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah

UU No. 34/2004 tentang TNI

UU No. 24/2007 tentang Bencana Alam

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 35/2009 tentang Narkotika

UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

UU No. 17/2011 tentang Intelijen.

UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dalam upaya mencapai tujuan nasional merupakan keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan berbagai usaha yang dituangkan dalam kegiatan pembangunan nasional agar terjadi perubahan ke arah kemajuan yang lebih baik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat dan bangsa. Pembangunan nasional menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu, Negara memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk berperan serta dalam proses pembangunan nasional, baik dalam pelaksanaan fungsi yang menjamin terwujudnya kondisi kesejahteraan masyarakat secara nasional maupun pelaksanaan fungsi yang menjamin terwujudnya kondisi keamanan nasional yang stabil dan kondusif. Rancangan undang–undang tentang Keamanan Nasional yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraannya.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Urgensi RUU Keamanan Nasional

Pengaturan sistem keamanan nasional pada dasarnya memberikan arahan strategis kepada institusi yang punya kompetensi proporsional agar tercapai sinergi implementasi regulasi mengatasi kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu negara perlu merevisi kategori tingkat kedaruratan yang sesuai dengan iklim demokrasi agar otoritas akan lebih jelas status dan prosesnya. Ada yang perlu diketahui publik bahwa Undang-Undang lama yang saat ini masih berlaku sama sekali tidak menyinggung peran civil society dalam proses penyelesaian masalah nasional sebaliknya masyarakat hanya sebagai objek bukan subjek yang ikut serta menyelesaikan permasalahan. Undang-undang Kamnas mengakomodasi peran civil society dalam Dewan Keamanan Nasional yang bukan lembaga operasional seperti Kopkamtib dan Bakorstanas tetapi semata-mata perangkat negara yang terintegrasi untuk mengadakan simulasi dan formulasi solusi masalah keamanan nasional yang sedang terjadi dari berbagai aspek. Di sinilah peran masyarakat dilibatkan sebagai representasi dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN) sebagai anggota tidak tetap bersama para pejabat negara yang ditunjuk sebagai anggota tetap dipimpin oleh Presiden. Selanjutnya implementasi solusi diselenggarakan oleh institusi yang punya kompetensi dan otoritas yang legitimate.

Baca juga: Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 2) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

Singkatnya, Undang-Undang Kamnas adalah Undang-Undang yang memberikan arahan strategis kepada pemangku kepentingan dalam penyelesaian permasalahan nasional dengan melibatkan peran masyarakat dalam proses simulasi dan formulasi penyelesaian masalah dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN). Dengan kata lain, UU Kamnas adalah wujud dari Collective respond to Protect the Country yang sarat sensitif kepada disintegrasi-gangguan lingkungan dan kedaulatan negara.

Indonesia dengan posisi geografis strategisnya sangat rawan menerima berbagai distorsi globalisasi yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional terhadap keutuhan teritorial dan kedaulatan negara. Selain itu fenomena domestik yang sangat variabel dalam berbagai aksi dan kekerasan komunal yang berskala besar sampai berbagai kejahatan yang mengancam public security dan public order serta separatis dan terorisme di dalam negeri, belum lagi dampak fenomena lingkungan. Adalah wajar saat ancaman yang variabel tersebut kita prediksi dapat muncul pada saat yang bersamaan dan memerlukan respons cepat yang terintegrasi dari komponen bangsa ini sebagai wujud dari Sishankamrata, maka tuntutan perlunya UU Kamnas menjadi mengemuka.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Siapapun rezim pemerintahan yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat pasti dituntut untuk menjalankan aturan perundangan yang sesuai dengan era demokrasi, karena kedaulatan rakyat dalam era demokrasi tidak cocok disandingkan dengan aturan perundangan yang berlaku pada era otoritarian seperti yang masih berlaku sampai saat ini. Seharusnya Undang Undang Keamanan Nasional justru sejak awal diwujudkan mengingat dinamika kehidupan nasional kita telah mengalami perubahan iklim politik baru di era demokrasi yang dikenal dengan reformasi. Kita memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur hal yang berkaitan dengan rasa aman dan keamanan tetapi ada hal pokok yang dirasakan penting dan perlu serta layak didukung oleh segenap komponen bangsa yaitu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan rasa aman serta amanat kepada negara untuk mampu menyelenggarakan jaminan atas hak-hak warga negara termasuk peran serta bela negara. Hal pokok itulah diformulasikan dalam suatu rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional sebagai suatu undang-undang sistem yang mengintegrasikan dan mensinergikan penyelenggaraan keamanan nasional secara komprehensif. (bersambung….)

Related Posts

1 of 37