Hukum

Kawal JR Perppu Ormas, FAPP Menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung di MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftarkan diri sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara judicial review atas Perpu No 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (Selasa 8/8/2017),” kata anggota FAPP Cahyo Gani Saputro dalam konfirmasinya kepada nusantaranews.co, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017. .

Dia menjelaskan pendaftaran sebagai pihak terkait tidak langsung dilakukan karena profesi advokat bakal hilang jika NKRI berubah, begitupula Pancasila sebagai Dasar Negara.

Menurut dia dalam klausul Sumpah Advokat terdapat frasa yang menyatakan bahwa Advokat harus setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sehingga dalam hal ini dia menyatakan advokat tidak boleh diam jika ada pihak dan/atau anasir yang mau mengganti Pancasila, memecah belah NKRI dan merusak Bhinneka Tunggal Ika.

“Karena itu kami bergerak sebagaimana para Advokat pendahulu kami era sebelumnya yaitu dari era 1926 hingga Tahun 1980an dan/atau dari PAI hingga PERADIN yang gigih memperjuangkan urusan kebangsaan, kenegaraan dan kemanusiaan yang sangat menginspirasi kami,” ungkap Cahyo

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Cahyo menjelaskan dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tidak ada yang hilang atau dikurangi hak-hak ormas. Dalam hal pembubaran ormas pada UU sebelumnya diatur pengadilan pembubaran ormas dilakukan di awal, sedangkan dalam Perppu No 2 tahun 2017 pengadilan dilakukan di belakang, hal itu sangatlah tepat karena UU 17/2013 belum mengatur tentang azas contrarius actus, maka Perppu ini menjawab kekosongan hukum dalam UU tersebut atau eksekutif review ujarnya.

“Tidak benar dan tidak tepat bila Perppu ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan HAM. Karena masih ada upaya hukum baik melalui yudisial review di MK dan pada masa sidang berikut juga ada legislatif review, DPR diminta untuk setuju atau tidaknya dengan Perppu ini dalam Paripurna, serta ada juga upaya hukum atas keputusan bila ada pencabutan status hukum ormas di PTUN. Jadi, sangatlah tidak mendasar bila dikatakan anti demokrasi dan HAM,” jelasnya.

Cahyo menyatakan situasi tertentu yang membuat Presiden Joko Widodo menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan perppu adalah sudah tepat, karena itu kami mendaftar diri sebagai pihak terkait tidak langsung dan siap menghadapi permohonan Judicial Review yang telah para pemohon diajukan di MK. tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Terkait dengan adanya permohonan baru yang hari ini didaftarkan, Cahyo menyatakan selalu menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan judicial review Perppu ormas. Karena ini adalah salah satu sarana dalam demokrasi dan penegakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Terkait dengan permohonan baru tersebut dia menyatakan telah mengetahui melalui WAG Tim D FAPP, yang mana Tim ini berada dibawah koordinasi Rekan Advokat Dinuk Dominica selaku Ketua Tim D dan beliau lah yang kemarin menandatangani seluruh  berkas pendaftaran sehingga sebagai anggota Tim kami terus berkoordinasi, namun dia mengatakan belum membaca permohonan yang baru masuk tersebut karena belum diunggah di website Mahkamah Kontitusi,” tutur Cahyo yang juga Wakil Sekretaris Tim D FAPP.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 22