Hukum

Kasus Suap WTP, KPK: Sementara Ketua BPK Tidak Terlibat

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief/Foto Fadilah / Nusantaranews
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan untuk sementara ini pihaknya melihat belum ada keterlibatan Ketua BPK Moermahadi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) TA 2016.

“Untuk sementara ini kami tidak melihat keterlibatan ketua BPK,” tutur Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Namun ia mengaku tak menutup kemungkinan akan terlihat adanya keterlibatan Ketua BPK dalam kasus ini. Sayangnya ia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan dilanjutkan.

“Apakah dalam proses selanjutnya kelihatan (keterlibatan Ketua BPK), nanti akan di update, tapi sementara Ketua BPK tidak terlibat,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua KPK; Agus Rahardjo mengatakan pihaknya baru menetapkan empat orang tersangka untuk sementara ini. Keempat orang tersebut diantaranya, dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Kalau ada clue (keterlibatan Ketua BPK) nanti dilanjutkan semua dalam proses penyeldikan,” tutup Agus.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Akibat perbuatannya itu Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 11