Hukum

Kasus Suap WTP: Dua Mantan Pejabat Kemendes Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Suap WTP, Dua Mantan Pejabat Kemendes Segera Diadili. Dua mantan pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha mengatakan, berkas perkara Sugito dan Jarot telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Hari ini ada yang masuk tahap dua, untuk perkara dugaan suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7/2017).

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Dengan pelimpahan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.

“Paling tidak ada waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas ke persidangan,” katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Mereka diantaranya dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Akibat perbuatannya itu Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 200