Hukum

Kasus Suap Opini WTP: Tiga Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKasus Suap Opini WTP, Tiga Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK. Tiga saksi untuk kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi yakni Sekjen KONI EF Hamidy, ibu rumah tangga bernama Eni Lutfiah, dan mahasiwa bernama Ihkam Aufar tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/8/2017).

“Ketiga saksi tersebut tidak dapat hadir karena surat untuk tiga saksi itu kembali ke penyidik. Karena ketiganya tidak tinggal di alamat tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Ali Sadli. Ali Sadli merupakan auditor BPK RI yang menerima suap dari Pejabat di Kementerian Desa (Kemendes).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Mereka diantaranya dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Dalam perkembangannya, KPK telah melimpahkan berkas untuk tersangka Sugito dan Jarot Prabowo ke tahap penuntutan. Sehingga keduanya akan segera menjalani sidang.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Related Posts

1 of 212