Hukum

Kasus Suap Hakim MK, KPK Geledah Kantor Bea Cukai di Rawamangun

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledagan di Kantor Bea Cukai Pusat yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur, Siang ini (6/3/2017).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilokasi tersebut terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

“Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK (Patrialis Akbar),” ujar Febri melalui pesan singkat kepada awak media, di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Ditanya lebih jauh apasaja yang sudah disita KPK dari penggeledahan tersebut. Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan membeberkannya, alasannya hingga kini penggeledahan masih terus berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584