HukumTerbaru

Kasus Rohadi, KPK Masih Menunggu Fakta Persidangan

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati /NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait.

Kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati meski sudah dilakukan pendalaman, namun hingga saat ini belum ada pengembangan dari kasus tersebut. Pengembangan kasus akan menunggu hasil persidangan terlebih dahulu. Pasalnya saat ini, lembaga anti-rasuah ini masih berfokus pada kasus suapnya.

“Kita masih berfokus untuk suapnya yah yang kemarin OTT sedangkan untuk pengembangan kasus kita akan menunggu hasil persidangannya dulu, kemudian ini juga masih panjang persidangan. Jadi sekarang masih menunggu berkas berkas persidangan ,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Berdasarkan agenda yang dirilis Biro Humas KPK, untuk kasus ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rohadi, dan Kasman Sangaji yang sudah ditetapkan tersangka untuk kasus ini.

“Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas, berkas mereka berdua dengan keterangan keterangan baik dari tersangka lain maupun dari saksi saksi yang sudah diperika sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Diketahui pada pertengahan Juni, KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp950 juta. Dimana Rp250 juta diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara. Sedangkan uang Rp700 juta di duga uang suap yang diterima Rohadi dari perkara Golkar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Anton Charliyan Dampingi Prabowo Makan Baso di Warung Mang UKA di Cimahi Jabar 

Kini keempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, Kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,050