Hukum

Kasus Pelindo II, Uang Negara Diduga Lenyap 1 Triliun

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II telah kembali bekerja melanjutkan penyelidikan pada masa persidangan VIII 2016/2017. Pada rapat Pansus Angket Pelindo II yang digelar Kamis (23/2/2017) kemarin, terungkap beberapa fakta penting.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka selaku Ketua Pansus Pelindo II, menyampaikan fakta-fakta penting tersebut di dalam Rapat Paripurna Penutupan di hari yang sama pada pukul 15.35 WIB. Adapun poin-poin krusial yang disampaikan oleh Rieke di dalam Rapat Paripurna tersebut adalah:

JICT

  1. Seperti telah disampaikan dalam rekomendasi pertama pansus tanggal 17 Desember 2015 lalu, ada indikasi kuat pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan dalam proses perpanjangan anak perusahaan Pelindo II, JICT. Potensi kerugian negara dapat mencapai Rp36 triliun akibat perpanjangan kontrak tersebut.
  2. Perpanjangan kontrak dilakukan pada tahun 2016 yang mana sebenarnya kontrak berakhir di 2019. Dan jika tidak diperpanjang, maka dalam perjanjian awal tahun 1999, JICT akan menjadi milik Indonesia 100%. Diketahui dari fakta hukum yang ada, perpanjangan kontrak tersebut bahkan tanpa persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yakni Menteri BUMN, namun Direksi tetap memproses perpanjangan JICT.
Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Global Bond

  1. Managemen Pelindo II yang lama telah melakukan Global Bond senilai US$1,58 miliar atau setara Rp21 triliun dengan alasan untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal.
  2. Terungkap bahwa kontrak antara Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru dan Pengelolaannya terindikasi bermasalah, sehingga saat ini manajemen baru Pelindo melakukan renegosiasi.
  3. Proyek-proyek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat belum bisa dilanjutkan akibat persoalan administrasi yang belum beres. Hal ini menjadi fakta bahwa Global Bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan yang matang.
  4. Akibatnya, pihak Pelindo II sekarang ini terbebani membayar bunga utang (di luar pokok utang) sebesar US$73 miliar atau setara Rp1 triliun per tahun. Pembayaran bunga tersebut diambil dari laba pelindo II yang juga berasal dari anak-anak perusahaan (bukan dari hasil pengembangan Dana Global Bond).
  5. Artinya, ada indikasi kerugian negara yang bisa dipastikan Rp1 triliun per tahun.
Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

BPK

  1. Atas permintaan DPR 16 November 2015 lalu, BPK melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II, yang dijanjikan akan selesai bulan September 2016. Hingga saat ini BPK belum menyerahkan hasil audit investigatif.
  2. Dari pantauan yang dilakukan pansus, BPK mengarahkan ada pembayaran tambahan terhadap upfront fee, sebagai alasan perpanjangan kontrak dapat dilanjutkan. Dalam rapat Pansus, beberapa anggota mempertanyakan hal tersebut. Perlu menjadi perhatian bahwa persoalan “cacat hukum” perpanjangan kontrak tidak bisa diselesaikan dengan penambahan biaya “upfront fee”.
  3. Saya yakin pimpinan dan anggota BPK terpilih karena profesionalisme dan kemampuannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan pemahaman hukum di atas rata-rata. Sehingga ke depan, termasuk dalam melakukan audit investigatif tidak akan sembrono dan menutup persoalan hukum dengan penambahan pembayaran upfront fee.

“Pansus Angket Pelindo II akan kembali melakukan tugas di masa sidang yang akan datang, mohon dukungan dari seluruh Rakyat Indonesia,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 416