Hukum

Kasus Malang, KPK Periksa Dua Belas Saksi di Daerah

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARANEWS.CO
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARANEWS.CO

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari Anggota DPRD Kota Malang untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (15/8/2017).

Baca:

Selain itu, hari ini juga diagendakan pemeriksaan untuk tersangka Jarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman. Jarot merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang sedangkan Hendarwan merupakan Komisaris PT ENK.

“Keduanya diperiksa di kantor KPK,” pungkas Febri.

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 55