Berita UtamaHukumTerbaru

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Tetapkan Mantan Plt Gubernur Jambi Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Lebih dari dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai benang kasus proyek pengadaan e-KTP untuk mencari tersangka baru. KPK pun akhirnya menjatuhkan status tersangka pada satu orang lagi dalam kasus tersebut dengan inisial IR (Irman).

“Penetapan tersangka terhadap IR, setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, IR diduga bersama-sama melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan e-KTP dengan nilai total proyek Rp 6 triliun.

“Atas perbutannya itu, yang bersangkutan (IR) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP,” kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedikit informasi tentang Irman. Irman pernah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Plt Gubernur Jambi pada tanggal 5 Agustus 2015, mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan gubernur sebelumnya Hasan Basri Agus yang habis masa jabatannya. Irman mengisi jabatan tersebut hingga dilantiknya gubernur definitif hasil pemilukada pada Desember 2015.

Sebelumnya, Irman juga pernah menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) setelah resmi dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 13 Februari 2012. Setelah itu, ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. (Restu)

Related Posts

1 of 201