Hukum

Kasus e-KTP; Pantang Mundur, KPK Akan Ungkap Sejumlah Nama Anggota DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Meski diduga akan ada serangan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk bisa elektronik (e-KTP) ke publik, KPK rupanya tak pantang mundur.

“KPK itukan penegak hukum, sebagai penegak hukum kami akan menegakkan hukum,” tegas Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (7/3/2017).

Febri menjelaskan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pihaknya dapat mengusut penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tidak ada pengecualian, sepanjang itu didasari oleh dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Karenanya kalau ada fakta hukum, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tegas dia.

Simak: KPK Temukan Indikasi Ijon Dalam Proyek e-KTP

Nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Diakui KPK, bukan hanya dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, pimpinan dan anggota DPR saja yang menikmati uang haram tersebut.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Pejabat Parpol, menteri yang masih aktif, Gubernur aktif, Pengusaha serta korporasi juga turut kebagian. Bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. Semua itu akan diungkapkan dalam persidangan, Kamis, 9 Maret 2017.

Berikut rincian sejumlah nama-nama anggota Komisi II yang menikmati uang haram proyek e-KTP berdasarkan potongan surat dakwaan yang beredar di kalangan awak media:

Baca: Dakwaan Kasus e-KTP Bocor, Ini Kata KPK

– Empat orang pimpinan Komisi II DPR RI saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dab Taufik Efendi masing-masing sejumlah US$ 25ribu.

– Agun Gunandjar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1juta

– Mustoko Weni selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 400ribu

– Ignatius Mulyono selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 250ribu

– Taufik Effendi selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 50ribu

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

– Teguh Djuwarno selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 100ribu.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 243