Hukum

Kasus e-KTP; KPK Periksa Perdana Andi Agustinus

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya Andi diperiksa usai ditangkap tim satgas KPK. Yang akan dikonfirmasi oleh penyidik adalah sejumlah informasi terkait perkara e-KTP yang sedang didalami.

“Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim satgas pada Jumat dan Senin,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Febri melanjutkan terkait perkara ini, pada hari Jum’at, (31/3/2017) sekitar tengah malam, tim satgas melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Rumah tersebut bukan atas nama Agustinus dan juga bukan atas nama adiknya.

“Namun dari sana, kami tetap melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka (Andi Agustinus). Aset yang disita adalah dua unit mobil, rinciannya satu unit Velfire dan satu unit range over,” jelas Febri.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Kemudian di hari Senin-nya, tim satgas kembali melakukan penggeledahan di Tebet, tapi dilokasi berbeda. Disana tim satgas menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan salah satunya catatan keuangan yang terkait dengan Andi Agustinus.

“Itu akan kami klarifikasi di pemeriksaan ini. Kami juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sugiharto yang hari ini kami agendakan,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 248