Berita UtamaHukum

Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Inayah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Inayah, Selasa (6/6/2017). Inayah yang diketahui istri sirih Andi Agustinus alias Andi Narogong itu akan diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasia elektronik) dalam APBN TA 2011-2012 yang telah menjerat suaminya itu sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Inayah kali ini merupakan yang ketiga kali. Pertama Inayah diperiksa pada 5 April 2017, kemudian pemeriksaan kedua pada 5 Mei 2017.

Diketahui tim satgas KPK pernah melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan pada akhir Maret 2017 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil.

KPK diduga masih akan mendalami hasil penggeledahan tersebut. Pasalnya Inayah merupakan istri Andi yang tinggal di rumah tersebut.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

Febri menambahkan Selain Inayah, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertahanan Nasional (Pusdatin BPN) M Rukyat Nur. “Yang bersangkutan juga sama akan diperiksa untuk tersangka AA,” pungkas Febri.

Andi sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Ia diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut. Karena keaktifannya itu, akhirnya muncullah kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 243