HukumTerbaru

Karena Hakim Itu Wakil Tuhan, KY Desak MA Reformasi Internal

NUSANTARANEWS.CO – Karena Hakim Itu Wakil Tuhan, KY Desak MA Reformasi Internal. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu Jenner Purba dan Toton serta satu orang Panitera Pengadilan Kota Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin pada Senin (23/5/2016) petang. Ketiganya ditangkap bersama dua orang terdakwa bernama Syafri Syafi’i dan Edi Santroni usai terjadi serah terima uang sebanyak Rp 150 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Yudisial Farid mengaku prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan kembali terhadap pejabat peradilan. Apalagi, kata dia yang ditangkap beberapa waktu itu adalah Hakim. Hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dan aparat hukum kembali tercoreng.

“Apalagi di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan. Karena ulah beberapa oknum itu juga, kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan yang tidak patut itu,” tutur Farid saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (25/5/2016).

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Diakuinya, subjek yang ditangkap KPK kali ini merupakan domainnya untuk melakukan pengawasan. Untuk itu pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk melakukan reformasi internal secara keseluruhan dan secara transparan. Sebab pembenahan MA secara transparan dirasa menjadi relevan untuk mengemblikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk dan demi mencegah terulangnya kembali perbuatan tercela itu.

“Reformasi internal, tapi tentunya harus secara transparan dong. Apalagi Hakim ini kan wakil Tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang yang menjadi hakim hanyalah orang-orang pilihan,” tambahnya.

Kasus dugaan suap ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. Suap. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta. Uang diduga sebagai pelicin untuk membebaskan terdakwa yakni ES dan SS dari tuntutan. Saat ini keduanya tengah terlibat kasus hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu karena kasus korupsi di RS M Yunus Bengkulu tahun 2011.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Usai melakukan OTT dan menemukan barang bukti yang kuat, KPK pun menetapkan lima orang tersangka sekaligus. Di mana dua orang diduga merupakan penerima yakni Hakim dan Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu, satu Penitera di PN Kota Bengkulu, dan dua orang penyuap dari RS M Yunus Bengkulu.

Atas perbuatannya JP dan T sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dan untuk tersangka BAB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan ES dan SS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau hruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 8