Hukum

Kapolri : Peredaran Atribut Komunis Marak

NUSANTARANEWS.CO – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan peredaran atribut komunis semakin marak belakangan ini, dan sudah meresahkan masyarakat. Ia menegaskan Kepolisian akan mengambil tindakan agar keadaan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

“Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme. isal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya,” kata Badrodin di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Kapolri menyampaikan, sudah ada beberapa penjual atribut PKI atau komunis yang diamankan dan diperiksa kepolisian. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa penyebaran atribut-atribut tersebut ada kaitannya dengan komunisme, Kapolri menergaskan pelaku bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Sudah beberapa kami tangani dan kami periksa,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolri menuturkan, dalam menanggulangi bahaya penyebaran paham komunis, Kepolisian menggandeng saksi ahli untuk menyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia. Adapun terkait dengan peredaran buku-buku yang bertemakan komunisme, Kapolri mengatakan itu merupakan tanggungjawab Kejaksaan untuk melakukan pengawasan. (eriec)

Related Posts