Hukum

Kapolri Komentari Fatwa MUI

NUSANTARANEWS.CO – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan rujukan dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya fatwa tersebut sifatnya hanya sebagai sebuah himbauan saja.

“Fatwa MUI bukan hukum positif di NKRI,” tegas Tito usai diskusi publik di UNJ, Jakarta Timur, Senin, (19/12/2016).

Sehingga, kata Tito, fatwa tersebut tidak bisa dijadikan rujukan bagi lembaga atau institusi di semua tingkatan untuk membuat mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua dengan referensi Fatwa MUI. Begitu juga dengan jajaran pihak kepolisian.

Diakuinya pihak kepolisian memiliki peran dalam fatwa tersebut. Namun peran kepolisian hanya sebatas melakukan koordinasi untuk mensosialisasikan Fatwa MUI tersebut.

“Untuk itu, silakan kalau mau sosialisi dengan cara baik-baik tidak membuat masyarakat takut. Gunakan MUI di cabang tidak gunakan langkah sendiri-sendiri,” tegasnya kembali.

Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut satu agama oleh umat Islam.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Berikut tujuh poin terkait fatwa pelarangan menggunakan atribut non muslim bagi umat muslim:

  1. Terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
  2. Instansi terkait (Pemda, Kepolisian, MUI) untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.
  3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
  4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping oleh siapa pun, mengatasnamakan siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan anarkistis. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.
  5. Koordinasi antar-instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
  6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak berwajib.
  7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar-umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama
Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Akibat dari fatwa tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 Perihal Imbauan Kamtibmas. Tak hanya Polres Metro Bekasi Kota, Polres Kulon Progo DIY juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Surat tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan/karyawati. (Restu)

Related Posts

1 of 454