Berita UtamaHukumTerbaru

Kapolri dan MUI Sepakati Sweeping Dilarang

NUSANTARANEWS.CO – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016) malam.

Dalam pertemuan itu keduanya sepakat menyatakan sweeping yang dilakukan oleh ormas dilarang dan tidak dibenarkan. Karena yang diperbolehkan melakukan razia adalah penegak hukum.

Maruf Amin mengatakan berterima kasih kepada Kapolri yang telah mengundangnya untuk membicarakan soal fatwa tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim, itu haram.

“Fatwa ini keluar karena banyaknya tuntutan dan desakan dari para pemilik mall, perusahaan dan hotel yang memaksa pekerja non muslim menggunakan atribut Natal. Sehingga MUI keluarkan fatwah untuk pedoman,” ujar Maruf Amin di lokasi.

Menurut Maruf Amin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut. Untuk sosialisasi itu, pihaknya meminta bantuan dari Polri dan Pemda setempat.

“MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan oleh pihak dan ormas tertentu. Kami minta sweeping dihentikan, menurut informasi di beberapa daerah sudah mulai sweeping. Itu tidak boleh karena penertiban hanya boleh dilakukan oleh pemerintah,” kata Maruf‎.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berujar, fatwa MUI soal pemakaian atribut Natal bagi umat muslim, bukan hukum positif seperti Undang-undang (UU), Tap MPR, dan lainnya sehingga tidak bisa menjadi dasar pihak tertentu melakukan pemaksaan bahkan hingga pencopotan atribut itu.

“Bukan berarti fatwa MUI jadi dasar pihak tertentu melakukan pemaksaan, dicopot atributnya, diambil atributnya. Kalau ini terjadi, saya perintahkan tegakkan hukum. Bisa kena pasal penganiayaan, kalau mengambil atribut kena pencurian dengan kekerasan,” ungkap Tito.

Tito Karnavian menambahkan yang dimaksud atribut natal yakni yang melekat di tubuh seperti topi sinterklas, bukan pohon natal yang memang di pasang di tempat tertentu.

“Jadi yang dimaksud atribut itu yang melekat di badan, seperti topi sinterklas. Yang tidak melekat seperti pohon natal, itu bukan bagian dari atribut yang melekat di badan, tidak perlu dirobohkan,” kata dia.

Untuk itu, Kapolri akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menindak tegas dan memidanakan ormas-ormas yang mencoba melakukan sweeping apa lagi sampai melakukan perusakan dan penganiayaan.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Bila ada sweeping apalagi pelanggaran hukum seperti dalam kasus Solo saya perintahkan Kapolda Jateng bentuk tim dan lakukan langkah hukum untuk jamin masyarakat,” ucap Tito.

“Kedua, melakukan koordinatif pada stakeholder terkait memang fatwa ini hendaknya disosialisasikan melibatkan Polri, rekan TNI yang ada di wilayah masing-masing sehingga paham dan lakukan langkah prepentif,” tutur Tito. (Andika)

Related Posts

1 of 466