Lintas Nusa

Kapolresta Yogyakarta: Penyalahgunaan Airsoft Gun Masuk Kriminal Murni

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan kepolisian akan menindak tegas pelaku penembakan airsoft gun yang terjadi pada Selasa (21/2) malam di Yogyakarta. Menurutnya, pelaku dijerat UU Darurat dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara karena tindakan tersebut sudah masuk ke kriminal murni.

“Pelaku dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara karena tindakan sudah masuk ke kriminal murni. Penyalahgunaan airsoftgun ini agar menjadi perhatian serius untuk masyarakat Jogja,” kata Tommy dalam press release, Rabu (22/2/2017).

Seperti diwartakan, seorang wanita berinisial UK (35) menjadi korban penembakan airsoft gun salah sasaran, Selasa (21/2) malam. Peristiwa terjadi di daerah Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta.

Peristiwa itu terjadi saat UK membonceng motor yang dikendarai suaminya. Dua orang menggunakan motor kemudian melepaskan sejumlah tembakan ke arah mereka. Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap salah seorang pelaku yakni AB (30) pada pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

Tommy menegaskan aksi penembakan ini adalah tindak pindana murni. AB rupanya menyasar suami UK, tetapi tembakannya meleset dan mengenai paha dan betis UK.

Menurut keterangan kepolisian, sejauh ini motif AB melepaskan tembakan karena ada masalah pribadi dengan suami UK. Dan saat diamankan, AB disebut masih dalam keadaan terpengaruh narkoba atau pil koplo.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 414