Berita UtamaHukum

Kaleidoskop 2016: Pimpinan KPK Lecehkan HMI

NUSANTARANEWS.CO – Pada 9 Mei 2016, organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhenyak penuh kegeraman menyusul statemen salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Thony Situmorang. Dalam sebuah talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Saut telah dengan sengaja hendak memprovokasi dan melecehkan HMI dengan mengatakan para anggota organisasi tersebut korup dan jahat.

Statemen tendensius yang keluar dari mulut Saut ini seketika menuai kecaman dari seluruh anggota HMI, baik yang masih aktif maupun yang sudah jadi alumni. Akibatnya, Saut terpaksa harus menerima kenyataan berhadapan dengan aksi-aksi protes besar-besaran yang menginginkannya segera dipecat dari KPK. Saut dinilai sudah tidak layak duduk sebagai seorang pejabat publik, dan lebih baik jadi politisi saja ketimbang ikut andil memperburuk citra dan integritas KPK. Sebab, sejak beberapa tahun belakangan, KPK adalah salah satu lembaga yang dicintai masyarakat luas. Namun, ucapan Saut ini justru membuat publik makin sadar bahwa lembaga antirasuah itu sudah tak steril dari kepentingan politik.

Baca Juga:  Film Lafran Tayang Spesial Untuk HUT ke-77 HMI

Saat itu, ucapan Saut segera menyebar ke seantero negeri. Aksi-aksi protes dan kecaman pecah di setiap sudut kota. Tuntutan mereka; pecat Saut, adili secara hukum, sekaligus meminta maaf secara terbuka di hadapan kader-kader HMI khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.

Tak kurang dari dua pekan, tekanan terus menghampiri Saut. Saat itu, hengkang dari KPK mungkin bisa jadi pertimbangan terbaik bagi seorang Saut. Namun sayangnya hal itu tidak terjadi. Malah, Saut dikenakan sanksi etik.

Berikut sanksi yang diberikan Komite Etik terhadap Saut yang dibacakan oleh Syafi’i Ma’arif.

Mengingat dan memperhatikan UU NO 30 tahun 2002 tentang KPK No 7 tahun 2013 september 2013 serta UU lain, Komite Etik menjatuhkn ptusan yang bersifat final sebagai berikut:

  1. Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang yaitu melanggar peraturan KPK No 7 tahun 2013 tanggal 30 Sept 2013 dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yaitu terperiksa ss harus memperbaiki tindakan dan perilaku yaitu :
  • Menjaga seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.
  • Tidak bersikap diskriminatif atau menunjukan keberihakan atau melakukan pelecehan pada siappun klompok atau lembaga apapun berdasarkan ras/agama/kebangsaan/mental/usia/status ekonomi dalam kebangsaan tugas.
  • Bersikap lebih hati-hati dalam lingkup hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menganggu kemandirian dan independensi kondusif.
  • Mengutamakan dan mematuhi komisi ttg pengambilan kuputusan secara kolektif dan kolega.
  • Menarik secara tegas apa yang patut, pantas dan layak dilakukan dengan apa yang tidak layak, tidak pantas, dan tidak patut dilakukan.
  • Memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini.
Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

Pria yang akrab disapa Buya itu menceritakan bahwa selama proses pemeriksaan Saut Situmorang cukup kooperatif bahkan dalam beberapa kali pertemuan, Saut tampak menangis tanda menyesali perbuatannya. (Sego/Er)

Related Posts

1 of 594