Berita UtamaHukumTerbaru

Kaleidoskop 2016: Jadi Kapolri, Tito Kangkangi 6 Angkatan di Kepolisian

NUSANTARANEWS.CO – Komisaris Jenderal (Komjen) Tito Karnavian tampil sebagai sosok Kapolri mengantikan Badrodin Haiti yang sudah memasuki usia pensiun.  Mantan Kepala Densus 88 itu secara resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7) oleh Presiden Joko Widodo. Pangkat Tito langsung dinaikkan satu tingkat menjadi Jenderal Polisi.

Tito Karnavian menjadi Kapolri melangkahi enam angkatan di Kepolisian. Enam angkatan itu ialah Akpol 81, 82, 83, 84, 85 dan Akpol 86. Sebab, Tito tercatat sebagai lulusan Akpol angkatan 87. Sedikitnya ada 100 Jenderal yang dilangkahi Tito untuk tampil menjadi Kapolri.

Sebelumnya, pergantian jabatan Kapolri sempat gaduh. Kegaduhan ini tak lepas dari sikap Badrodin Haiti yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri tampak seolah-olah hendak memperpanjang masa jabatannya. Hanya saja, rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin akhirnya terganjal UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin pun lantas memancing polemik; politisi berdebat, pengamat berdebat, hingga publik pun turut berdebat.  Situasi ini dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk mencari sosok lain pengganti Badrodin. Dan tanpa dinyana, Jokowi diam-diam mengajukan nama Tito Karnavian ke DPR sebagai calon Kapolri. Dengan ini, wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin akhirnya tenggelam.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Penunjukkan Tito sebagai calon Kapolri, kala itu, dinilai amat mengejutkan. Sebab, masih ada nama lain yang lebih berhak menduduki jabatan strategis itu, yakni Komjen Budi Gunawan. Sebab, Budi Gunawan pernah diajukan Jokowi sebagai Kapolri sebelum akhirnya dijegal KPK, yang saat itu dipimpin oleh Abraham Samad. KPK pun dinilai telah berlaku keji karena melakukan tindakan pembunuhan karakter terhadap nama baik Budi Gunawan. Tudingan KPK akhirnya tak terbukti. Tapi sayang, nama Budi Gunawan sudah terlanjur buruk di mata publik, dan itu dijadikan dalih Jokowi untuk tidak mencalonkannya lagi menjadi Kapolri.

Sekali lagi, Jokowi malah menunjuk Tito Karnavian yang dinilai banyak kalangan masih ingusan dan terlalu muda. “Kalau Tito dijadikan Kapolri, tentunya harus diperhatikan dia masih terlalu muda. Masih ada lima angkatan di atasnya, dan pensiunnya masih sangat panjang sampai tahun 2022,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Rabu (15/6).

Menunjuk Tito sebagai Kapolri, Jokowi dinilai telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Jokowi dituding tidak memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan seperti yang diamanatkan dalam UU Kepolisian. “Tentu kurang sehat bagi organisasi Polri,” cetus Neta.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Hanya saja, fakta lain menyebutkan bahwa penunjukkan Tito sebagai Kapolri tak lepas dari kiprah Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut adalah ketua sekaligus merangkap anggota Kompolnas mewakili pemerintah selain Menkumham dan Mendagri. Artinya, Tito ditunjuk menjadi Kapolri atas usulan Kompolnas yang diketuai Luhut Binsar Pandjaitan.

“Masih banyak senior di atas Tito. Sehingga, mantan Kapolda Metro Jaya itu perlu lebih dulu mendukung perwira yang senior untuk menjadi Kapolri. Tito terlalu junior, dan masih banyak senior di atasnya,” papar Neta. Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo. (Sego/Er)

Related Posts

1 of 610