Berita UtamaHukumTerbaru

Kaleidoskop 2016: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian 2)

NUSANTARANEWS.CO – Sebagaimana telah dibeberkan sebelumnya, bahwa sepanjang tahun 2016, isu penegakan hukum di Indonesia menjadi tema yang selalu menyita banyak perhatian. Mulai dari korupsi peradilan, potret fair trial & trial by the press, hingga carut-marut data kriminalitas dan strategi penegakan hukum, termasuk dengan legislasi dan kebijakan (pidana) yang terkesan represif.

Legislasi dan Kebijakan (Pidana) yang Represif

Pada level legislasi, kecenderungan Indonesia dalam memperberat ancaman berbagai peraturan perundang-undangan semakin meningkat.

Pada Mei 2016, misalnya, Pemerintah mengeluarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 yang meningkatkan hukuman penjara hingga seumur hidup dan hukuman mati, serta memperkenalkan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap Anak. Namun, di sisi lain, Pemerintah justru lupa untuk memberi perhatian lebih khusus dan berfokus kepada kepentingan para korban kekerasan seksual, seperti rehabilitasi dan menjamin proses penegakan hukum yang tidak diskriminatif terhadap korban. Tragisnya, PERPPU tersebut disahkan DPR pada Oktober 2016.

Hal ini bermasalah karena peningkatan ancaman hukuman tidak serta merta akan menyelesaikan masalah kriminalitas dan bahkan akan merusak tatanan hukum pidana Indonesia. Sebagai contoh, Pasal 81 ayat (5) PERPPU Kebiri tersebut kekerasan pidana penjara minimal 10 tahun (hingga hukuman mati) untuk kasus-kasus sama seksual tertentu. Padahal disaat yang bersamaan, ancaman minimum tersebut beratnya dengan kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM dan juga merupakan hukuman maksimal untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Kondisi tersebut berdampak secara langsung terhadap lembaga pemasyarakatan (LAPAS) karena semakin lamanya hukuman yang dapat dijatuhkan akan menghasilkan jumlah tahanan dan narapidana yang semakin banyak. Oleh karenanya, apabila Indonesia ingin menyelesaikan masalah overcrowding di LAPAS, hal esensial yang perlu dilakukan adalah menghentikan kecenderungannya untuk terlalu mudah membuat aturan yang memperberat hukuman.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Selain itu, pada level kebijakan, Indonesia juga semakin represif. Di saat lebih dari 170 negara berkomitmen untuk menghapus hukuman mati (atau setidaknya melakukan moratorium hukuman mati), pada bulan Juli 2016, Kejaksaan kembali mengeksekusi empat orang terpidana mati, yaitu Freddy Budiman, Michael Titus, Seck Osmani, dan Humphrey Enke. Eksekusi ini pun tak lepas dari masalah mengingat keempatnya belum Keputusan Presiden atas permohonan grasi yang diterimanya dan pada beberapa kasus, vonis mati dijatuhkan melalui proses yang bermasalah.

Disamping perkembangan- perkembangan di atas, Indonesia sedang mempersiapkan sistem hukum pidananya melalui melalui RKUHP. Hingga saat ini, pembahasan di DPR telah berlanhur hingga membahas beberapa kejahatan di Bab II RKUHP. Namun usulan yang dimasukkan dalam RKUHP tersebut juga bermasalah, pasal-pasal mengenai lesse majeste (penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden) dan hatzai artikelen (penghinaan terhadap Pemerintah) yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dimasukan oleh pembuat RKUHP dan mengindikasikan proteksi yang berlebihan kepada Negara. Selain itu, Pemerintah juga mencampuradukkan ruang privat warga negara dengan hukum pidana ketika memutuskan untuk mengkriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan yang dirumuskan tanpa memerlukan pengaduan.

Baca Juga:  Atas Instruksi Raja Maroko, Badan Asharif Bayt Mal Al-Quds Meluncurkan Operasi Kemanusiaan di Kota Suci Jerusalem selama Ramadhan

Minim Kontrol pada Kewenangan Penegak Hukum

Begitu represifnya legislasi dan kebijakan pidana di tahun 2016 juga diikuti dengan masifnya penggunaan hukum pidana untuk menyelesaikan berbagai masalah di Indonesia.

Di awal tahun, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik institusi POLRI atas komentamya di salah satu program televisi nasional karena menyebut POLRI sebagai ‘mesin kriminalisasi’. Selain itu, pada Agustus 2016, Koordinator Kontras, Haris Azhar, dilaporkan oleh POLRI, TNI, dan BNN akibat menyebarluaskan informasi yang diberikan terpidana mati Freddy Budiman tentang keterlibatan oknum di ketiga institusi tersebut dalam transaksi narkotika.

Meski Haris dihentikan penyelidikannya, dua kasus di atas menunjukkan minimnya kontrol yang diberikan perundang-undangan atas kewenangan POLRI untuk menetapkan tersangka. Memang saat ini praperadilan dapat dijadikan tempat untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut, namun proses praperadilan bersifat post-factum yang baru bisa digunakan ketika seseorang sudah dijadikan tersangka. Tidak ada mekanisme apapun dalam hukum acara pidana Indonesia yang memungkinkan penetapan tersangka diuji secara pre-factum.

Hal ini juga diakibatkan oleh dianutnya prinsip diferensiasi fungsional yang mengotakkan fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sebagai suatu hal yang independen dari yang lainnya. Padahal, masing-masing sub sistem tersebut harus saling mengawasi sebagai bentuk dari mekanisme check and balances dalam sistem peradilan pidana terpadu. Sebagai akibat dari tidak berjalannya pengawasan terhadap proses penyidikan tersebut, dalam catatan MaPPI FHUI, terdapat 44.273 perkara yang menggantung di tahap prapenuntutan selama kurun waktu 2012-2014. Bahkan terdapat 256.270 perkara yang tidak dilaporkan ke penuntut umum dalam waktu yang sama. Jika hal ini dibenahi, Jaksa Agung tidak perlu mengeluarkan deponeering apabila kasus yang diterima Kejaksaan tidak layak disidangkan ke pengadilan, seperti yang diberikan kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad pada Maret 2016.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Terhadap hal-hal di atas, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan sikap:

  1. Meminta lembaga pengawas pengadilan (Badan Pengawasan MA dab Komisi Yudisial) berkoordinasi dan bersinergi dengan POLRI, KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman untuk memangkas habis praktik mafia hukum.
  2. Mendesak MA mengevaluasi dan menerapkan praktik terbaik (best practice) dalam pelaksanaan pelayanan publik di pengadilan serta menyelenggarakan seleksi hakim yang ketat dan tidak berkompromi.
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih Sekretaris MA (SekMA) yang berintegrasi, kapasitas managerial, dan paham akan business process peradilan.
  4. Mendesak Pemerintah membangun sistem pencatatan data kriminalitas terpadu, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan hukum pidana sebagau solusi terdepan dalam penyelesaian masalah.
  6. Mendesak pwmerintah untuk mengambil kebijakan pidana berbasiskan buktu (evidence-based police) dan tidak emosional.
  7. Mendesak pemerintah dan DPR melakuma reklasifikasi tindak pidana dan gradasi pemidanaan secara serius melalui pembahasa RKUHAP.
  8. Mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukan RKUHAP dalam Prolegnas 2017 dan mengatur kontrol atas penyidikan yang bersifat pre-factum didalamnya.

Baca: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian 1). (Restu)

 

Related Posts

1 of 496