Berita UtamaHukumTerbaru

Kaleidoskop 2016: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian 1)

NUSANTARANEWS.CO – Sepak terjang penegakan hukum selama 2016 ini merupakan isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah dan DPR. Dalam kurun waktu tersebut, dinamika yang terjadi di level legislasi, kebijakan, institusi hingga peradilan menjadi penting untuk disikapi.

Korupsi Peradilan

Rupanya masih menjadi isu utama permasalahan institusi peradilan di Tahun 2016. Berdasarkan catatan MaPPI FHUI, terdapat 13 Hakim, Pejabat, dan Pegawai Pengadilan yang diduga terlibat kasus korupsi sepanjang tahun 2016. Mirisnya, diantara oknum pengadilan yang diduga terlibat tersebut Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap permasalahan korupsi peradilan tersebut, MaPPI FHUI melihatnya dari tiga hal, yakni rekrutmen, pengawasan, dan pimpinan.

Jika ditelusuri salah satu permasalahan korupsi peradilan maka akan sangat berkaitan dengan kualitas SDM yang merupakan hasil dari rekrutmen Mahkamah Agung. Tahun 2016, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan rekrutmen Hakim Ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses kali ini pun tak luput dari masalah dimana hampir 75% calon hakim ad hoc tersebut tidak memiliki pengetahuan hukum dan tindak pidana korupsi yang baik. Permasalahan ini tentu muncul karena Mahkamah Agung belum menetapkan suatu standar kebutuhan dan kriteria akan Hakim Tipikor yang ideal sehingga orang-orang yang tidak berkualitas bisa lolos proses seleksi. Selain itu, sebagian besar calon hakim ad hoc juga memiliki catatan mengenai integritasnya.

Selanjutnya, sinergitas dan koordinasi pengawasan yang dilakukan antara Badan Pengawasan MA dan KY tidak berjalan dengan baik. Tidak jarang MA tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan hakim yang dilakukan oleh KY. Di sisi lain, MA dan KY sering berbeda pendapat dalam melihat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Perdebatan kedua lembaga juga sangat terasa dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, khususnya berkaitan dengan konsep shared responsibility antara MA dan KY dalam pengelolaan manajemen hakim.

Permasalahan tidak berhenti pada tataran etik dan disiplin hakim. Sejak tahun 2009 penindakan terhadap hakim yang diancam dengan sanksi berat dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sayangnya, hasil keputusan MKH tidak serta merta diikuti dengan langkah penegakan hukum. Padahal, setengah dari kasus yang ditangani MKH adalah kasus penyuapan dan permainan perkara.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Di level MA memiliki pekerjaan rumah menunjuk posisi sekretaris yang telah kosong sejak 28 Juli 2016 lalu karena sekretaris yang lama, Nurhadi, mundur akibat terlibat dalam kasus korupsi penanganan perkara. Merespon pengunduran diri tersebut, MA menyelenggarakan seleksi terbuka untuk pengisian lolos Mahkamah Agung. Hingga saat ini sudah ada tiga nama dari tujuh nama yang lolos hingga tahapan saat ini. Tiga nama tersebut antara lain Aco Nur, Imron Rosyadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mengingat strategisnya posisi Sekretaris MA dalam reformasi peradilan, seleksi harus dilakukan dengan melihat pada integritas, kapasitas manajerial organisasi, dan pemahaman akan business process di lembaga peradilan.

Potret Fair Trial & Trial by the Press

Paling tidak ada dua kasus yang mendapat persidangannya selalu menjadi sorotan publik di tahun 2016, yaitu kasus pembunuhan Wayan Mirna Salhin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dan kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tahaja (Ahok). Sorotan publik yang begitu besar, terutama melalui media massa, menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip praduga tak bersalah sebagai salah satu elemen penting dari fair trial.

Pemberitaan secara langsung dan terus menerus suatu proses persidangan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, membangun kesadaran publik mengenai pentingnya keterbukaan dalam proses peradilan merupakan hal yang penting. Proses peradilan harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan prosesnya. Publik harus dapat melihat dan merasakan bahwa proses peradilan memang benar-benar memberikan rasa adil. Namun demikian, pemberitaan yang dilakukan tanpa adanya verifikasi data/fakta yang cenderung membuat bingung masyarakat. Terlebih apabila pemberitaan justru memberikan pengaruh pada sidang pengadilan yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Dalam persidangan Jessica, Majelis Hakim mempersilahkan media melakukan siaran langsung di setiap tahapan persidangan. Pemberitaan dilkukan secara terus menerus, bahkan ketika pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sedang berlangsung. Hal ini sangat berpotensi mengganggu integritas proses persidangan karena semua orang, termasuk saksi yang belum diperiksa, dapat menyaksikan secara langsung keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Hal ini tentunya melanggar ketentuan mengenai pemeriksaan saksi di KUHAP dan tentang larangan campur tangan dalam urusan peradilan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Perbaikan diperlihatkan dalam pemeriksaan kasus Ahok, majelis tidak lagi memberikan kebebasan penuh kepada pers dan media untuk meliput secara langsung Peliputan langsung hanya pada proses pembacaan berkas dan tidak pada proses pembuktian pemeriksaan alat bukti.

Carut Marut Data Kriminalitas dan Strategi Penegakan Hukum

Ketersediaan data kriminalitas yang akurat sangat penting untuk menghasilkan kebijakan pidana yang tepat dan berdampak uas. Dengan memanfaatkan data kriminalitas, negara dapat merumuskan strategi pencegahan dan penindakan kejahatan yang efektif, mengalokasikan sumber daya secara tepat guna, serta dapat mengukur keberhasilan kinerja penegakan hukum.

Sayangnya, pengelolaan data kriminal yang akurat, menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan masih menjadi kendala di Indonesia. Data kriminalitas yang ada saat ini hanya terbatas pada data yang dilaporkan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Data ini memiliki kelemahan, karena tidak mencerminkan kondisi rill kriminalitas Indonesia.

Di sisi lain, data kriminalitas yang dilaporkan oleh institusi yang ada juga bermasalah. Pengelolaan data kriminal selama ini dilakukan oleh masing-masing institusi dengan cara dan nomenklatur yang berbeda satu dengan yang lain. Selain itu, data dari institusi penegak hukum juga seringkali tidak akurat. Sebagai contoh, untuk pencatatan jumlah kasus dan tersangka narkotika pada tahun 2015, data yang dilaporkan dalam Refleksi Akhir Tahun Kinerja POLRI 2015 berbeda dengan data Statistik Kriminal 2015 (BPS) padahal data BPS bersumbernya dari data POLRI.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Carut marutnya pencatatan kriminalitas di Indonesia berimplikasi pada buruknya perencanaan penegakan hukum. Pada April 2016 Jaksa Agung mengeluhkan kekurangan anggaran yang diberikan pada Kejaksaan. Kurangnya anggaran Kejaksaan tak lain disebabkan buruknya basis data yang digunakan sebagai acuan penganggaran. Hingga saat ini, kejaksaan mampu menentukan berapa anggaran ideal yang diperlukan untuk menyelesaikan satu kasus pidana karena tidak memiliki data dapat menunjukkan berapa rata-rata lama penanganan perkara, jumlah saksi yang dibutuhkan, serta kebutuhan khusus kejaksaan di daerah terkait perkara-perkara khusus seperti ilegal logging dan illegal fishing, yang berimplikasi langsung pada besarnya anggaran yang diperlukan.

Praktik penegakan hukum juga terus berlangsung tanpa landasan yang memadai. Untuk perkara narkotika, misalnya, penegak hukum cenderung lebih sering menggunakan pasal kepemilikan (Pasal 111 dan 112 Narkotika) dan pembelian narkotika (Pasal 114 UU Narkotika) dibandingkan dengan pasal penyalahgunaan narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) hanya karena pasal kepemilikan dan pembelian narkotika lebih mudah dibuktikan, memuat ancaman pidana yang lebih berat, serta lebih praktis untuk dieksekusi. Kebijakan ini tidak terbukti membawa hasil yang signifikan. Mengacu pada penelitian Badan Narkotika Nasional, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2015 meningkat 0,02 dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, praktik penanganan perkara narkotika justru menyebabkan penjara Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan dari tahun 2012-2015, tahanan dan terpidana narkotika lebih dari setengah kapasitas rutan dan lapas. Dari presentase tersebut, pengguna menempati hampir seperempat dari kapasitas penjara di Indonesia. Padahal beberapa studi dari berbagai negara telah menunjukkan bahwa pemenjaraan untuk pengguna narkotika tidak dapat memberikan efek jera, berbiaya mahal, dan justru menimbulkan korban sampingan (keluarga terpidana). (Restu)

Related Posts

1 of 445