HukumLintas NusaPeristiwa

Kakek Bejat Ponorogo Tega “Cicipi” Cucu Tiri

NUSANTARANEWS.CO – Kasus persetubuhan di bawah umur kembali gemparkan Bumi Reyog Ponorogo, Jawa Timur. Kini kasus asusila itu ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Ponorogo.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, pada Selasa (3/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB Unit PPA Reskrim Polres Ponorogo menerima penyerahan laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dari Polsek Sawoo.

AKP Sudarmanto menjelaskan jika kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2013 sampai Desember 2016 sekitar jam 21.00 WIB. Adapun TKP adalah di sebuah rumah Dukuh Besar, Desa Prayungan RT03, RW 02, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Dia menambahkan kejadian dilaporkan oleh ortu korban bernama Tulus (36 th) warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Tersangkanya adalah JEM (71th) petani asal Desa Prayungan, Sawoo, Ponorogo.

“Korbannya gadis belia bernama ANGEL,” papar AKP Sudarmanto, Jum’at (6/1) saat dihubungi melalui selularnya.

Angel saat ini berusia 14 th berstatus pelajar tinggal bersama ortunya di Desa Prayungan, Sawoo, Ponorogo.

Baca Juga:  Salam Dua Jari, Pengasuh Ponpes Sidogiri Bersama Khofifah Dukung Prabowo-Gibran

“Kami amankan barang bukti berupa VER persetubuhan dan pakaian milik korban,” tambahnya.

Sementara saksinya adalah orang tua Angel selaku pelapor dan bidan Indri, warga Desa Besuki, Sambit, Ponorogo.

“Pada hari Jumat, 30 Desember 2016 pelapor curiga dengan keadaan korban yang seperti orang hamil kemudian memeriksakan ke bidan dan diketahui korban benar telah hamil kemudian pelapor menanyai siapa yang telah menghamili korban dan dijawab pelakunya adalah terlapor,” terangnya.

Pihaknya menambahkan kejadian persetubuhan terjadi sejak Agustus 2013 hingga Desember 2016. Korban diketahui merupakan cucu siri dari terlapor yang sehari-hari tinggal di rumah terlapor.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Ponorogo,” tegasnya. (Nurcholis)

Related Posts

1 of 6