Ekonomi

Kadin: Inpres Perikanan Harus Atasi Ancaman Defisit Listrik

NUSANTARANEWS — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional merupakan kabar baik. Menurut Kadin, Inpres ini menjawab mandeg-nya industrilisasi perikanan akibat pengetatan regulasi.

“Inpres ini sangat bagus, integratif dan mengikat kementerian terkait. Arahnya juga jelas, kendala-kendala yang harus diselesaikan oleh menteri terkait juga jelas. Tinggal implementasinya bagaimana,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia (KTI) H. Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaranews, Senin (29/8/2016).

Hanya saja, masalah yang perlu segera diselesaikan oleh Inpres ini adalah minimnya pasokan listrik ke industri perikanan nasional.

Hal ini disebabkan oleh tingginya konsumsi listrik nasional sedangkan cadangan sangat terbatas. Bahkan Proyek pembangkit listrik 35.000 MW terancam tidak memenuhi target hingga tahun 2019. Andi mengatakan setiap tahun akan terjadi peningkatan konsumsi listrik rata-rata sebesar 10,1%. Dengan demikian, diproyeksikan kebutuhan listrik nasional sebesar 171 tera watt hour (TWh) akan menjadi 1.075 TWh pada tahun 2031. Namun dengan kapasitas listrik terpasang saat ini dan masih rendahnya pasokan listrik baru, Indonesia masih akan mengalami krisis listrik.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Idealnya kan ada tambahan 7000 MW per tahun. Tapi ini cukup berat,” ucap Andi.

Sedangkan cadangan listrik Indonesia saat ini masih sangat rendah sehingga rentan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Andi mengatakan, cadangan listrik ideal sebuah negara adalah sebesar 30%. Sedangkan cadangan listrik nasional masih sangat rendah hanya sebesar 10%.

“Krisis listrik ini akan berpengaruh besar pada industrilisasi perikanan. Semoga Inpres ini bisa menjawab masalah ini,” pungkas Andi.

Andi mengatakan, dalam roadmap industri perikanan harus ada jaminan ketersediaan pasokan energi, terutama listrik untuk industri pengolahan dan penjaminan ketersediaan bahan bakar minyak di sentra perikanan. Hal ini disebabkan, sentra-sentra perikanan akan jauh dari Pulau Jawa dan rata-rata berada di Kawasan Timur yang infrastruktur energinya masih sangat minim.

“Sebab itu, kawasan-kawasan ini harus dibangun infrastruktur energi, jalan dan sebagainya, baru kemudian akan menarik minat investor. Kalau tidak ada, ya susah investornya masuk. Tidak feasible,” pungkas Andi.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Sebagaimana diketahui, guna percepatan pembangunan industri perikanan nasional, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.

Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,049