Hukum

Jubir KPK Bersaksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penerimaan suap oleh mantan Anggota DPRD Gorontalo, Lisna Alamri.

Febri menjelaskan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Lisna Alamri ini terkait dengan posisinya saat masih menjadi pegawai KPK di Direktorat Gratifikasi sebelumnya.

“Karenanya (saya akan) menjelaskan terkait dengan pelaporan gratifikasi sesuai dengan permintaan informasi dari penyidik Bareskrim sebelumnya pada KPK,” ujarnya di Jakarta, Senin, (10/7/2017).

Febri kemudian menjelaskan saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Bateskrim Polri, Direktorat Gratifikasi pernah mendapatkan surat panggilan. Kemudian ia ditugaskan untuk memberikan jawaban dan keterangan kepada penyidik saat itu.

“Sekarang kasusnya masuk di tahap persidangan,” pungkas Febri.

Sebagai informasi, Lisna merupakan mantan Ketua Unit Daerah (KUD) Dharma Tani Mari. Saat masih menjabat Lisna ditugaskan oleh Gubernur Gorontalo saat itu yakni Fadel Muhammad untuk mengembangkan proyek tambang emas Pan IGold pada 2003.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Lisna pun kemudian menggandeng PT One Asia Resources untuk menggarap tambang emas seluas 100 hektar tersebut. Rupanya ada timbal balik dari kerjasama tersebut.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 55