Politik

Jokowi Tanyakan Kenaikan Ijin Kendaraan, Menko Ngaku Dipelintir

NUSANTARANEWS.CO – Menko Ekonomi Darmin Nasution menuding media telah memelintir pemberitaan tentang Presiden RI Jokowi mempertanyakan   tingginya tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017.

“Itu dipelintir oleh media. Seolah-olah presiden Jokowi pertanyakan kembali keputusannya yang sudah diteken,” katanya di Surabaya, Sabtu (7/1/2017).

Darmin menjelaskan sebenarnya Presiden Jokowi minta untuk dievaluasi kembali  keputusan PNBP agar tidak sampai ada kenaikan yang tinggi.”Presiden minta kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” kelitnya .

Sekedar diketahui,Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa aturan itu berlaku 30 hari setelah disahkan oleh Presiden Jokowi. Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu.

Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih. (Three)

Related Posts

1 of 498