HukumTerbaru

Jokowi Larang Pidanakan Kebijakan Gubernur, Bagaimana Dengan Nur Alam?

NUSANTARANEWS.COGubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) untuk penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah).

Di satu sisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2016 lalu, pernah meminta kepada para penegak hukum untuk tidak mempidanakan kebijakan, dan diskresi pemerintah daerah (Pemda). Kedua Jokowi juga meminta penegak hukum untuk tidak secara sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah. Yang menjadi pertanyaan apakah, penetapan tersangka terhadap Nur Alam oleh KPK merupakan bentuk pembangkangan dari KPK?

Menurut Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, penetapan tersangka terhadap Nur Alam bukan merupakan bagian pembangkangan dari KPK terhadap presiden. Justru penetapan tersangka terhadap Nur Alam merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga:  Atas Instruksi Raja Maroko, Badan Asharif Bayt Mal Al-Quds Meluncurkan Operasi Kemanusiaan di Kota Suci Jerusalem selama Ramadhan

“Karena kasus ini kan sudah cukup lama ditangani oleh Kejagung dari tahun 2009 namun tidak ada progres,” kata Julius di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

“Yang saya tafsirkan dari permintaan (Jokowi) tersebut, yang pertama soal administrasi multimedium pidana. Jadi jika memang kesalahannya administrasi maka bisa di selesaikan secara administrasi bukan malah di pidanakan, begitu juga kalau masalahnya secara ke perdata, maka itu bisa diselesaikan secara keperdataan saja. Sehingga posisi gubernur masih bisa terisi, programnya juga masih bisa berjalan anggaran negara terserap. Jadi Gubernur itu bukan semacam kebal hukum,” katanya.

Sedangkan lanjut dia kasus yang menjerat Nur Alam ini, murni merupakan kasus pidana. Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal yang disangkakan KPK periksa pada Politikus PAN itu. Dimana dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (restu)

Related Posts

1 of 7,650