EkonomiPolitik

Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Konstitusi Orang Asing Pegang BUMN

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan penjelasan dan landasan atas wacana yang dikemukakan terkait keinginannya menempatkan orang asing di jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sangat penting Presiden Jokowi menjelaskan alasannya secara konstitusional dibalik keinginannya menempatkan orang asing di BUMN,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Senin (09/01/17).

Di samping itu, menurut Darmadi, jika menempatkan orang asing di jajaran direksi BUMN, dikhawatirkan orang tersebut tidak memahami secara detil amanat dari Undang-Undang (UU) BUMN nantinya.

“Kita takut pakai CEO asing itu dia hanya memperhatikan pasal 2 poin b UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tapi mengabaikan poin c dan e di pasal 2 tersebut. Apalagi aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi dan ekonomi lemah. Kita tahulah pola pikir CEO asing itu kapitalisme. hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Jadi kalau menunjuk CEO asing, efek kebijakan mereka akan buruk buat ekonomi lemah dan koperasi,” ujar Politisi dari PDIP itu.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Meskipun keinginan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan UU BUMN, lanjut Darmadi, namun yang perlu dipahami adalah kultur dan semangat yang akan dibawa tenaga ahli asing saat berada di BUMN dikhawatirkan tidak selaras dengan semangat konstitusi.

“Saat ini melanggar UU sih enggak. Tapi pola pikir CEO asing itu kan kapitalis. nanti kebijakannya akan tidak sesuai dengan pasal 33 dan pasal 2 UU BUMN, kan bisa kacau. CEO asing nanti tujuannnya hanya mengejar keuntungan saja, lupa ayat c dan e,” katanya menjelaskan.

Ke depan, Darmadi menuturkan, pihaknya akan berupaya membenahi sektor BUMN melalui revisi UU BUMN termasuk tata cara penempatan direksi BUMN yang memiliki basis kapasitas dan kapabilitas yang tentunya dalam revisi UU BUMN tersebut nantinya akan memprioritaskan anak bangsa, bukan orang asing.

“Di UU BUMN yang baru akan diatur lebih terperinci mengenai tata cara dan kriteria pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Di UU yang lama tidak diatur terperinci. Karena banyak menempatkan direksi BUMN berdasarkan like and dislike bukan berdasarkan kompetensi, maka kinerja BUMN tidak akan maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Seharusnya, Darmadi menambahkan, yang perlu dipikirkan pemerintah adalah membenahi proses rekrutmennya, bukan soal kemampuan anak bangsa yang tidak siap mengelola BUMN.

“Yang salah proses seleksi dan rekrutmennya, kalau kinerja BUMN enggak bagus, bukan soal orang asing atau tidak. Kalau proses rekrutmennya enggak clear ya berat,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 80